Berita Jateng

Pria di Grobogan Harus Berurusang dengan Polisi karena Gadaikan Motor Pinjaman Milik Temannya

Peristiwa ini terungkap setelah korban yang merupakan teman AP melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penulis: Fachri Sakti N | Editor: Rustam Aji
Humas POlres Grobogan
LOKASI KEJADIAN - Seorang pria berinisial AP (36) warga Desa Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, nekat menggadaikan sepeda motor milik Samuji (42), warga Kradenan, Grobogan, dengan alasan untuk mencari uang. Truk milik pelaku masih terparkir di rumah korban. 

Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Baca juga: Istimewanya Sosok Agung Surahman Aspri, Dijemput Prabowo Pakai Pesawat RI-1

Polisi segera menangkap pelaku yang kini diamankan di Polsek Kradenan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Danang Esanto. (fachri)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved