Berita Jateng
Pria di Grobogan Harus Berurusang dengan Polisi karena Gadaikan Motor Pinjaman Milik Temannya
Peristiwa ini terungkap setelah korban yang merupakan teman AP melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Penulis: Fachri Sakti N | Editor: Rustam Aji
Humas POlres Grobogan
LOKASI KEJADIAN - Seorang pria berinisial AP (36) warga Desa Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, nekat menggadaikan sepeda motor milik Samuji (42), warga Kradenan, Grobogan, dengan alasan untuk mencari uang. Truk milik pelaku masih terparkir di rumah korban.
Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Baca juga: Istimewanya Sosok Agung Surahman Aspri, Dijemput Prabowo Pakai Pesawat RI-1
Polisi segera menangkap pelaku yang kini diamankan di Polsek Kradenan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Danang Esanto. (fachri)
Berita Terkait
Baca Juga
Adu 'Banteng' Pikap vs Motor di Jalan Raya Blora - Cepu, Pengendara Motor Tewas |
![]() |
---|
Jokowi Digugat ke Pengadilan Negeri Solo oleh Calon Pembeli Mobil Esemka, Merasa Dibohongi |
![]() |
---|
Istimewanya Sosok Agung Surahman Aspri, Dijemput Prabowo Pakai Pesawat RI-1 |
![]() |
---|
Dapat Akumulasi Kartu Kuning, Gali Freitas Dipastikan Absen saat PSIS Jamu Persik Kediri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.