Berita Cilacap

Jual Motor Teman, Warga Temanggung Ditangkap Polisi Cilacap. Hasil Penjualan Diberikan ke Anak

Pemuda asal Temanggung ditangkap Polresta Cilacap lantaran menjual motor teman tanpa izin.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
ILUSTRASI PENJAHAT DITANGKAP - Pemuda asal Temanggung ditangkap Polresta Cilacap lantaran menjual motor teman tanpa izin. Uang hasil penjualan motor Rp1,1 juta digunakan untuk membeli elpiji 3 kg dan diberikan ke anak. 

Galih mengatakan, polisi mengamankan pelaku di wilayah Desa Bajing, Kecamatan Kroya. 

Pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu pasang bodi motor Jupiter Z, satu buah tabung gas LPG 3 kilogram.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," kata Kasihumas. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved