Berita Cilacap
Jual Motor Teman, Warga Temanggung Ditangkap Polisi Cilacap. Hasil Penjualan Diberikan ke Anak
Pemuda asal Temanggung ditangkap Polresta Cilacap lantaran menjual motor teman tanpa izin.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
ILUSTRASI PENJAHAT DITANGKAP - Pemuda asal Temanggung ditangkap Polresta Cilacap lantaran menjual motor teman tanpa izin. Uang hasil penjualan motor Rp1,1 juta digunakan untuk membeli elpiji 3 kg dan diberikan ke anak.
Galih mengatakan, polisi mengamankan pelaku di wilayah Desa Bajing, Kecamatan Kroya.
Pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu pasang bodi motor Jupiter Z, satu buah tabung gas LPG 3 kilogram.
"Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," kata Kasihumas. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Cilacap
Telkomsel Jembatani Jarak: Rayka Tetap Dekat dengan Sang Ayah yang Tengah Melaut |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Pusat Kota Cilacap: Lengang, Jalan Utama Ditutup dan Dijaga Ketat Prajurit TNI |
![]() |
---|
Situasi di Cilacap Masih Mencekam, Kapolresta Turun Langsung Hadapi Ancaman Anarko |
![]() |
---|
Kondisi Cilacap Terkini, Asap Tebal di DPRD Cilacap dan Mobil Dalmas Dibakar |
![]() |
---|
Beras Murah di Pendopo Cilacap Utara Diserbu Warga, Sekilo Cuma Dijual Rp 11 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.