Berita Nasional
Kompolnas: Hukum Pengawal Kapolri, Pelaku Pukul Wartawan Semarang!
Kompolnas meminta Polri memberikan sanski maksimal ke Ipda Endri Purwa Sefa anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
Namun, hanya pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar yang berani menyuarakan tindakan kekerasan tersebut.
"Saya pribadi secara manusiawi sudah memaafkan."
"Namun, saya minta harus ada tindak lanjut (sanksi) dari Polri untuk Endri (pelaku)," kata Makna, Senin (7/4/2025).
Sementara Direktur Pemberitaan Antara, Irfan Junaidi mengatakan, kasus ini seharusnya menjadi bahan koreksi bagi Polri supaya pengamanan terhadap jurnalis bisa berjalan lebih profesional dan humanis.
"Kami menyesalkan kejadian ini, tetapi kami mengapresiasi adanya upaya permintaan maaf," bebernya.
Minta Maaf
Ipda Endri secara langsung telah meminta maaf kepada Makna Zaezar.
Dalam pernyataannya, Endri mengaku menyesal.
"Kami dari pengaman protokoler memohon maaf atas kejadian di Stasiun Tawang semoga kami lebih humanis dan dewasa," katanya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto berdalih, tindakan Endri kepada jurnalis Makna terjadi karena suasana sangat krodit saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang pada Sabtu (5/4/2025) sore.
Endri lantas berusaha mengamankan jalur Kapolri hingga berujung insiden tersebut.
"Seharusnya kejadian ini bisa dihindari sehingga kami akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tak terulang kembali," katanya.
Selain itu, pihaknya memastikan permintaan maaf ini tidak menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kami akan menyelidiki kasus ini semisal ditemukan pelanggaran kami tak segan memberikan sanski" paparnya.
Langgar UU Pers
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, peristiwa kekerasan pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dapat berujung pada pidana penjara.
"Kami mengecam tindakan tersebut dan Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," ungkap Aris.
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.