Berita Nasional

Kompolnas: Hukum Pengawal Kapolri, Pelaku Pukul Wartawan Semarang!

Kompolnas meminta Polri memberikan sanski maksimal ke Ipda Endri Purwa Sefa anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri.

|
ist/dok pfi semarang
MINTA MAAF - Tampang anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri, Ipda Endri Purwa Sefa (menghadap kamera). Dia mendatangi meminta maaf karena telah melakukan pemukulan ke jurnalis Kantor Berita Antara saat agenda Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang beberapa hari kemarin. dok PFI Semarang. 

Namun, hanya pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar  yang berani menyuarakan tindakan kekerasan tersebut.

"Saya pribadi secara manusiawi sudah memaafkan."

"Namun, saya minta harus ada tindak lanjut (sanksi) dari Polri untuk Endri (pelaku)," kata Makna, Senin (7/4/2025).

Sementara Direktur Pemberitaan Antara, Irfan Junaidi mengatakan, kasus ini seharusnya menjadi bahan koreksi bagi Polri supaya pengamanan terhadap jurnalis bisa berjalan lebih profesional dan humanis.

"Kami menyesalkan kejadian ini, tetapi kami mengapresiasi adanya upaya permintaan maaf," bebernya.

Minta Maaf

Ipda Endri secara langsung telah meminta maaf kepada Makna Zaezar.

Dalam pernyataannya, Endri mengaku menyesal.

"Kami dari pengaman protokoler memohon maaf atas kejadian di Stasiun Tawang semoga kami lebih humanis dan dewasa," katanya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto berdalih, tindakan Endri kepada jurnalis Makna terjadi karena suasana sangat krodit saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang pada Sabtu (5/4/2025) sore.

Endri lantas berusaha mengamankan jalur Kapolri hingga berujung insiden tersebut.

"Seharusnya kejadian ini bisa dihindari sehingga kami akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tak terulang kembali," katanya.

Selain itu, pihaknya memastikan permintaan maaf ini tidak menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Kami akan menyelidiki kasus ini semisal ditemukan pelanggaran kami tak segan memberikan sanski" paparnya.

Langgar UU Pers

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, peristiwa kekerasan pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar  merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dapat berujung pada pidana penjara.

"Kami mengecam tindakan tersebut dan Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," ungkap Aris.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved