Berita Nasional
Kompolnas: Hukum Pengawal Kapolri, Pelaku Pukul Wartawan Semarang!
Kompolnas meminta Polri memberikan sanski maksimal ke Ipda Endri Purwa Sefa anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) meminta Polri memberikan sanski maksimal ke Ipda Endri Purwa Sefa anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri yang melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Semarang.
"Ya kami menyesalkan kejadian itu sehingga meminta Polri dalam hal ini Polda Jateng yang melakukan proses terhadap anggota tersebut bisa proporsional dan maksimal," ujar Anggota Kompolnas, M Choirul Anam saat dihubungi Tribun, Senin (7/4/2025).
Anam juga heran peristiwa kekerasan oleh pengawal pribadi Kapolri bisa menimpa jurnalis.
Baca juga: Karopenmas Divhumas Polri Janji Selidiki Pemukulan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Sebab, kata dia, jurnalis telah dianggap Kapolri sebagai bagian penting dalam bangunan menuju ke polisi yang lebih presisi dan humanis.
"Kejadian ini sudah tidak boleh terjadi lagi karena media bagian penting dalam negara hukum dan demokrasi," paparnya.
Terkait pelaku yang sudah meminta maaf, bagi Anam itu bukan ujung persoalan.
Sebaliknya, permintaan maaf pelaku sebagai pengakuan atas kesalahannya.
Baca juga: Ajudan Kapolri Pukul Kepala Jurnalis, PFI dan AJI Semarang Kecam Tindakan Kekerasan
"Jadi dia (pelaku) siap menerima resikonya," jelasnya.
IPW Kecam Intimidasi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai kasus pemukulan kepala jurnalis Semarang oleh Ipda Endri Purwa Sefa anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri sebagai tindakan bodoh dan overacting.Ipda Endri sebelumnya melakukan tindakan arogan ke beberapa jurnalis dan pekerja humas saat meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025.
"Saya menilai tindakan itu sebagai perbuatan bodoh dan overacting yang tak pantas dilakukan oleh pengawal pribadi Kapolri," ujar Sugeng, Senin (7/4/2025).
Sugeng menjelaskan tindakan Ipda Endri sebagai perbuatan overacting atau tindakan berlebihan karena sebagai pengawal seharusnya telah paham kerja-kerja jurnalis di lapangan.
Pelaku juga seharusnya memahami bahwa jurnalis bukan jenis ancaman yang membahayakan Kapolri.
"Jadi kalau ada kerapatan (desak-desakan) saat meliput itu sudah biasa," paparnya.
Sugeng menilai, tindakan Ipda Endri dalam kasus ini juga sebagai tindakan bodoh.
Pelaku seharusnya memahami karakter Kapolri yang ramah terhadap media.
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.