Travel

Pemudik Naik Kereta Wajib Tahu Soal Aturan Barang Bawaan, Jangan Sampai Kena Biaya Lebih

Manager Humas Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengingatkan pemudik mematuhi ketentuan barang bawaan saat arus balik Lebaran 2025.

Editor: rika irawati
Istimewa/Daop 5 Purwokerto
MUDIK NAIK KERETA - Penumpang bersiap naik kereta di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/4/2025). Daop 5 Purwokerto mengingatkan pemudik agar membawa barang tak melebihi berat dan dimensi dalam aturan yang berlaku agar tak kena biaya tambahan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOREJO – Manager Humas Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengingatkan pemudik mematuhi ketentuan barang bawaan saat arus balik Lebaran 2025.

Jika penumpang kedapatan membawa barang dengan berat lebih dari 20 kg dan dimensi melebihi ketentuan, mereka bakal dikenai biaya tambahan.

Krisbiyantoro menjelaskan, setiap penumpang tak akan dikenai biaya alias gratis jika bagasi yang dibawa memiliki berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm⊃3;, serta dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. 

"Jika saat boarding di stasiun ditemukan bagasi yang melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi," ujarnya, Rabu (2/4/2025). 

Baca juga: KA Turangga Tabrak Mobil di Purworejo, Perjalanan Sejumlah Kereta Api Terlambat

Selama di dalam kereta, kata Krisbiyantoro, barang bawaan dapat ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau di lokasi lain yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang lain, serta tidak menyebabkan kerusakan pada kereta. 

Lantas, bagaimana jika barang bagasi yang dibawa melebihi ketentuan?

Krisbiyantoro mengatakan, apabila barang bawaan memiliki berat lebih dari 40 Kg dan dimensi melebihi 200 dm⊃3;, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik untuk menghindari gangguan terhadap kenyamanan penumpang lain di dalam kereta. 

Pihaknya juga mengingatkan calon penumpang tak membawa barang yang dilarang, yaitu: 

  • Binatang hidup.
  • Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain. 
  • Senjata api atau senjata tajam.
  • Benda mudah terbakar atau meledak.
  • Barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang.
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  • Barang lain yang dinilai tidak layak diangkut sebagai bagasi oleh petugas boarding.

Lonjakan Penumpang

Menurut Krisbiyantoro, arus mudik di Daop 5 Purwokerto masih terasa, Selasa (2/4/2025).

Kendati begitu, jumlah penumpang arus balik Lebaran 2025 juga mulai mengalami peningkatan.

"Sebanyak 25.421 pelanggan tercatat naik kereta api, sementara 28.957 penumpang turun di stasiun-stasiun Daop 5 Purwokerto," kata Krisbiyantoro. 

Stasiun dengan jumlah keberangkatan tertinggi meliputi Stasiun Purwokerto (6.914 penumpang), Stasiun Kutoarjo (4.669 penumpang), Stasiun Kroya (2.690 penumpang), Stasiun Kebumen (2.779 penumpang) dan Stasiun Gombong (2.008 penumpang). 

"Lonjakan penumpang telah kami antisipasi dengan berbagai langkah strategis, termasuk penambahan perjalanan kereta dan peningkatan layanan di stasiun." 

"Kami juga mengimbau pelanggan untuk datang lebih awal agar proses boarding berjalan lancar," tambah Krisbiyantoro. 

Baca juga: Purwokerto-Gambir Rp250 Ribu, Ini 10 KA dengan Tarif Terjangkau saat Mudik Lebaran

Menurut Krisbiyantoro, PT KAI terus berupaya meningkatkan layanan agar pengalaman bepergian dengan kereta api semakin nyaman.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved