Kamis, 9 April 2026

Lebaran 2025

2 Narapidana Lapas Kedungpane Semarang Bebas saat Lebaran, Dapat Resmisi Hari Raya

Ratusan warga binaan Lapas Kedungpane Semarang terima potongan masa tahanan Hari Raya Idulfitri dan Hari Suci Nyepi 2025. Dua langsung bebas.

TRIBUNBANYUMAS/DOK LAPAS KEDUNGPANE SEMARANG
REMISI - Dua warga binaan Lapas Kedungpane Semarang menerima SK remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2025, Senin (31/3/2025). Potongan hukuman ini membuat keduanya langsung bisa menghirup udara bebas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ratusan narapidana muslim Lapas Kedungpane mendapat remisi atau potongan tahanan Hari Raya Idulfitri 2025, Senin (31/3/2025).

Potongan masa tahanan itu membuat dua di antara mereka bisa langsung menghirup udara bebas.

Surat keputusan (SK) remisi itu diserahkan Kepala Lapas Kedungpane Semarang Mardi Santoso kepada perwakilan, seusai salat Idulfitri di Masjid At-taubah Lapas Kedungpane Semarang.

Mardi menjelaskan, jumlah warga binaan Muslim di Lapas Kelas I Semarang mencapai 1.014 orang yang terdiri dari 989 narapidana dan 25 tahanan. 

Baca juga: Salat Idulfitri di Masjid Agung Jawa Tengah Semarang: Jemaah Selalu Rindu Suasana dan Arsiteknya

Kemudian, 772 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I dan dua narapidana memperoleh RK II.

"Dua narapidana memperoleh RK II memungkinkan langsung bebas," tuturnya.

Mardi menekankan, Ramadan merupakan momentum sangat berharga bagi semua, termasuk bagi warga binaan.

Bulan suci tersebut menjadi momen, kembali merajut nilai-nilai keimanan, kebersamaan, dan introspeksi diri. 

Pihaknya memastikan, penerima remisi Idulfitri telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin (Register F), aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” jelasnya.

Ia mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Selain remisi Hari Raya Idulfitri, Lapas Kedungpane Semarang juga memberikan remisi Hari Suci Nyepi kepada satu narapida beragam Hindu.

Penghormatan Terhadap Hak Warga Binaan

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, pemberian remisi merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.

Baca juga: Cerita Mudik di Rest Area Tol Semarang-Solo di Bawen: Bayi Terjebak di Mobil Hingga Anak Hilang

Selain itu, bentuk apresiasi perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan.

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri."

"Dengan pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi, remisi juga berperan dalam mengurangi overcrowding sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan narapidana," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved