Sidang Kasus Jembatan Merah
Majelis Hakim Tipikor Diminta Tolak Eksepsi Adik Ipar Ganjar, JPU: Tidak Ada Error in Persona
Bantahan atas dakwaan atau eksepsi yang dilayangkan mantan calon Wakil Bupati Purbalingga yang dibacakan Jumat (21/3/2025) kemarin.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Majelis hakim diminta tolak eksepsi adik ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim, terkait sidang dugaan korupsi pembangunan jembatan merah Purbalingga.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang,Senin (24/3/2025).
Bantahan atas dakwaan atau eksepsi yang dilayangkan mantan calon Wakil Bupati Purbalingga dibacakan Jumat (21/3/2025) kemarin.
Pada eksepsi itu Zaini membantah jaksa telah salah menentukan pihak yang terlibat dalam suatu kasus atau error in persona.
Menurutnya, tugas konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah, telah didelegasikan orang di lapangan.
Pada perkara itu seharusnya bukan Zaini yang dipersalahkan.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Kabupaten Cilacap Ramadan Hari Ke-25 Selasa, 25 Maret 2025
Menanggapi hal itu JPU Teguh menyebut tidak ada error in persona.
Sebagaimana dakwaan, pihaknya meyakini tidak salah menjadikan Zaini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
"Tidak ada kesalahan nama. Sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak," pintanya di hadapan majelis hakim.
Secara umum, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan meminta agar perkara ini lanjut ke pembuktian saksi-saksi.
Hakim Ketua Siti Insirah mengatakan, eksepsi dan tanggapan jaksa telah dibacakan di persidangan. Pihaknya akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya.
"Kami akan menjatuhkan putusan sela pada Rabu," jelasnya.
Sebelumya,Mantan calon wakil Bupati Purbalingga saat ini menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Zaeni diadili bersama dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)Kabupaten Purbalingga Setiyadi serta Priyo.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Siuteja, mengatakan tindak pidana korupsi tersebut pembangunan jembatan terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
| Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Senin 1 Juni 2026 |
|
|---|
| Tunggakan Gaji Pemain Kembali Melanda PSIS Semarang, Berbuntut Sanksi FIFA |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, Ponpes Sunan Gunung Jati Gelar Silaturahmi Ulama dan Umara Hadapi Provokasi Digital |
|
|---|
| Sindikat Pencurian Mobil Pekalongan Digulung di Pemalang, Mobilio Milik Korban Berhasil Diamankan |
|
|---|
| Pegawai Resign Usai Jual Produk Fiktif, 13 Pensiunan Rugi 1,8 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ZAINI-MAKARIM-ADIK-IPAR-GANJAR.jpg)