Selasa, 2 Juni 2026

Sidang Kasus Jembatan Merah

Majelis Hakim Tipikor Diminta Tolak Eksepsi Adik Ipar Ganjar, JPU: Tidak Ada Error in Persona

Bantahan atas dakwaan atau eksepsi yang dilayangkan mantan calon Wakil Bupati Purbalingga yang dibacakan Jumat (21/3/2025) kemarin.

Tayang:
TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
SIDANG JEMBATAN MERAH-Adik ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim jalani sidang dugaan korupsi Jembatan merah di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/3/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Majelis hakim diminta tolak eksepsi adik ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim, terkait sidang dugaan korupsi pembangunan jembatan merah Purbalingga.

Hal itu disampaikan  Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng pada sidang  yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang,Senin (24/3/2025).

Bantahan atas dakwaan atau eksepsi yang dilayangkan mantan calon Wakil Bupati Purbalingga dibacakan Jumat (21/3/2025) kemarin.

Pada eksepsi itu Zaini membantah jaksa telah salah menentukan pihak yang terlibat dalam suatu kasus atau error in persona.

Menurutnya, tugas konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah,  telah didelegasikan orang di lapangan.

Pada perkara itu seharusnya bukan Zaini yang dipersalahkan.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Kabupaten Cilacap Ramadan Hari Ke-25 Selasa, 25 Maret 2025

Menanggapi hal itu JPU Teguh menyebut tidak ada error in persona.

Sebagaimana dakwaan, pihaknya meyakini tidak salah menjadikan Zaini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

"Tidak ada kesalahan nama. Sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak," pintanya di hadapan majelis hakim.

Secara umum, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan meminta agar perkara ini lanjut ke pembuktian saksi-saksi.

Hakim Ketua Siti Insirah mengatakan, eksepsi dan tanggapan jaksa telah dibacakan di persidangan. Pihaknya akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya.

"Kami akan menjatuhkan putusan sela pada Rabu," jelasnya.

Sebelumya,Mantan calon wakil Bupati Purbalingga saat ini menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Zaeni diadili bersama dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)Kabupaten Purbalingga Setiyadi serta Priyo.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Siuteja, mengatakan  tindak pidana korupsi tersebut pembangunan jembatan terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved