Selasa, 2 Juni 2026

Sidang Kasus Jembatan Merah

Majelis Hakim Tipikor Diminta Tolak Eksepsi Adik Ipar Ganjar, JPU: Tidak Ada Error in Persona

Bantahan atas dakwaan atau eksepsi yang dilayangkan mantan calon Wakil Bupati Purbalingga yang dibacakan Jumat (21/3/2025) kemarin.

Tayang:
TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
SIDANG JEMBATAN MERAH-Adik ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim jalani sidang dugaan korupsi Jembatan merah di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/3/2025). 

Pada kasus korupsi itu terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terpenuhi secara teknis berdasarkan hasil audit.

Baca juga: UT Purwokerto Seleksi Calon Tutor secara Daring melalui Ms.Teams

"Pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen," jelasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan hasil pengecekan,  Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyatakan jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.

"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani," tuturnya.

Pada perkara itu,  Zaini Makarim  berperan sebagai konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved