Sidang Kasus Jembatan Merah
Majelis Hakim Tipikor Diminta Tolak Eksepsi Adik Ipar Ganjar, JPU: Tidak Ada Error in Persona
Bantahan atas dakwaan atau eksepsi yang dilayangkan mantan calon Wakil Bupati Purbalingga yang dibacakan Jumat (21/3/2025) kemarin.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Rustam Aji
Pada kasus korupsi itu terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terpenuhi secara teknis berdasarkan hasil audit.
Baca juga: UT Purwokerto Seleksi Calon Tutor secara Daring melalui Ms.Teams
"Pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen," jelasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan hasil pengecekan, Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyatakan jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.
"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani," tuturnya.
Pada perkara itu, Zaini Makarim berperan sebagai konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rtp)
| Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Senin 1 Juni 2026 |
|
|---|
| Tunggakan Gaji Pemain Kembali Melanda PSIS Semarang, Berbuntut Sanksi FIFA |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, Ponpes Sunan Gunung Jati Gelar Silaturahmi Ulama dan Umara Hadapi Provokasi Digital |
|
|---|
| Sindikat Pencurian Mobil Pekalongan Digulung di Pemalang, Mobilio Milik Korban Berhasil Diamankan |
|
|---|
| Pegawai Resign Usai Jual Produk Fiktif, 13 Pensiunan Rugi 1,8 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ZAINI-MAKARIM-ADIK-IPAR-GANJAR.jpg)