Berita Jateng
Carut Marut di Balik Indahnya Wisata Berjo Karanganyar, Mantan Pengurus BUMDes Terjerat Korupsi
Mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo, AS dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta atas kasus korupsi
Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM,NKARANGANYAR - Mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo, AS dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta atas kasus korupsi pengelolaan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan kasus korupsi pengelolaan BUMDes Periode 2019-2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (20/3/2025).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto menyampaikan, Agung Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu JPU juga menyatakan bahwa terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Buka Bersama Mendoan Terbanyak di Dunia, Purbalingga Pecah Rekor MURI
"JPU menuntut terdakwa hukuman kurungan 9 tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (22/3/2025).
Selain hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta, lanjutnya, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,411 miliar.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, terang Hartanto, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Akan tetapi apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dalam kasus tersebut ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti dokumen laporan keuangan pengelolaan BUMDes, duplikat tiket, ATM, empat mobil, rumah dan perhiasan.
Selain Agung, penjaga loket wisata, MG juga menjalani sidang dengan agenda yang sama. Terdakwa dituntut dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Dia menuturkan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 36 juta. Uang denda paling lama dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
Apabila terdakwa tidak bisa membayar maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Akan tetapi apabila tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun. (Ais).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.