Layanan Publik

Hanya Buka 3 Jam, Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Kamis 20 Maret 2025

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini, Kamis (20/3/2025), buka di lima titik. Selama Ramadan, layanan di Samsat Keliling Cilacap hanya buka 3 jam.

TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
ILUSTRASI - Mobil layanan Samsat Keliling Cilacap melayani pembayaran pajak kendaraan di car free day di Alun-alun Majenang, Minggu (5/2/2023). Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini, Kamis (20/3/2025), buka di lima titik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025).

Layanan Samsat Keliling Cilacap dibuka untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan

Selain itu, layanan Samsat Keliling juga bertujuan menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cilacap Hari Ini, Kamis 20 Maret 2025: Pagi Hingga Siang Cerah, Malam Berawan

Di Samsat Keliling Cilacap, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Selama Ramadan, layanan Samsat Keliling Cilacap beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat Keliling Cilacap, hari ini:

  • Samsat Keliling 1: Kantor Kecamatan Jeruklegi.
  • Siaga 1: Kantor Kecamatan Kawunganten, Kantor Kecamatan Bantarsari, Kantor Kecamatan Dayeuhluhur.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Cipari.

Baca juga: Pemuda Pesanggrahan Cilacap Bagikan Sayur Gratis, Meriahkan Ramadan

Bagi masyarakat Cilacap kota dan Kecamatan Majenang, Anda bisa membayar pajak kendaraan langsung ke Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain di Samsat Keliling, wajib pajak di Cilacap juga dapat memanfaatkan Samsat Ngabuburit yang beroperasi pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB, di Kantor Samsat Cilacap.

Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved