Layanan Publik

Jadwal Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Kamis 17 April 2025: Buka di 5 Lokasi

Berikut jadwal dan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025).

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Pingky Anggraeni
SAMSAT KELILING - Layanan Samsat Keliling yang hadir di halaman kantor kecamatan Karangpucung, Cilacap, Rabu (22/1/2025). Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini, Kamis (17/4/2025), buka di lima titik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025).

Layanan Samsat Keliling Cilacap dibuka untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. 

Selain itu, layanan Samsat Keliling juga bertujuan menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling Cilacap, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca juga: Diamankan di Tepi Jalan Banyumas, Pemuda Cilacap Kedapatan Bawa Tembakau Sintetis Dalam Kresek Putih

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut jadwal Samsat Keliling Cilacap, Kamis:

  • Samsat Keliling 1: Kantor Kecamatan Jeruklegi.
  • Siaga 1: Kantor Kecamatan Kawunganten, Kantor Kecamatan Bantarsari, Kantor Kecamatan Dayeuhluhur.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Cipari.

Baca juga: Lapas Pasir Putih Nusakambangan Cilacap Jadi Saksi, 5 Napiter Ucap Setia kepada NKRI

Namun, bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain di Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat membayar pajak kendaraan di Samsat Malam yang beroperasi pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved