Berita Purbalingga

2 Pebalap Liar di Kedungjati Purbalingga Terancam 4 Tahun Penjara, 1 Orang Positif Obat Terlarang

Satu di antara pelaku balap liar pemicu kecelakaan di Kedungjati, Purbalingga, positif obat terlarang. Kini, kedua pelaku terancam 4 tahun penjara.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FARAH ANIS RAHMAWATI
PEBALAP LIAR - Dua pemuda pelaku balap liar di jalan raya Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diamankan di Satlantas Polres Purbalingga, Rabu (19/3/2025). Hasil tes urine, satu di antaranya positif memakai obat terlarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satu di antara tersangka balap liar yang memicu kecelakaan di jalan raya Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, positif menggunakan obat terlarang.

Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara satu tahun atau empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 juta.

Video aksi balap liar yang terjadi pada Senin (17/3/2025) sore itu viral di media sosial.

Saat balap liar berlangsung, terjadi kecelakaan yang mengakibatkan seorang tukan becak dan pembonceng sepeda motor terluka.

Dalam kejadian ini, Polres Purbalingga mengamankan dua pebalap liar, Ibnu Rouf (21) dan Harun Fahrulozi (20).

Baca juga: Aksi Balap Liar di Kedungjati Purbalingga Memakan Korban, Tukang Becak dan Pembonceng Motor Terluka

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, kedua pemuda tersebut telah menjalani tes urine.

Hasilnya, satu di antaranya positif menggunakan obat terlarang.

"Satu pelaku balap liar bernama Ibnu Rouf positif menggunakan obat terlarang, berdasarkan hasil tes urine," kata Kumala dalam konferensi pers di kantor Satlantas Polres Purbalingga, Rabu (19/3/2025).

Kumala mengatakan, kedua pemuda itu dijerat Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 juta atau pidana penjara 4 tahun dan denda Rp8 juta," kata Kumala.

Tiga Motor dan Becak Diamankan

Saat adu balap motor, kedua pemuda tersebut mengalami kecelakaan.

Kecelakaan itu berawal saat Ibnu yang menggeber Yamaha Fiz R bernomor polisi R 3387 TA menabrak Honda Supra X 125 bernomor polisi R 5266 EL.

Setelah menabrak, motor Yamaha Fiz R oleng kekiri dan menabrak becak yang dikayuh Samsudin Alwahidi (70).

Samsudin pun terpental dan terjatuh, hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Alun-alun Purbalingga Dipenuhi Hiasan Nuansa Ramadan Karya Pelajar, Dilombakan Mulai 20 Maret

Sementara, setelah tertabrak Yamaha Fiz R, motor Honda Supra X 125 oleng ke kiri dan ditabrak Suzuki Crystal R 4978 DC yang dikendarai Harun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved