Berita Purbalingga

2 Pebalap Liar di Kedungjati Purbalingga Terancam 4 Tahun Penjara, 1 Orang Positif Obat Terlarang

Satu di antara pelaku balap liar pemicu kecelakaan di Kedungjati, Purbalingga, positif obat terlarang. Kini, kedua pelaku terancam 4 tahun penjara.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FARAH ANIS RAHMAWATI
PEBALAP LIAR - Dua pemuda pelaku balap liar di jalan raya Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diamankan di Satlantas Polres Purbalingga, Rabu (19/3/2025). Hasil tes urine, satu di antaranya positif memakai obat terlarang. 

Akibatnya, pembonceng bernama Mifthaut Toyibah (49) mendapat perawatan medis dan menjalani rawat jalan setelah mengalami nyeri pinggang.

Kini, tiga kendaraan motor dan satu becak itu diamankan di Mapolres Purbalingga sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan, kata Kumala, kedua pebalap liar itu tak memiliki SIM.

"Dua pengendara tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas, di antaranya kendaraan tidak dilengkapi STNK, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, dan salah satunya tidak memasang TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor)," kata Kumala. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved