Berita Purbalingga
2 Pebalap Liar di Kedungjati Purbalingga Terancam 4 Tahun Penjara, 1 Orang Positif Obat Terlarang
Satu di antara pelaku balap liar pemicu kecelakaan di Kedungjati, Purbalingga, positif obat terlarang. Kini, kedua pelaku terancam 4 tahun penjara.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FARAH ANIS RAHMAWATI
PEBALAP LIAR - Dua pemuda pelaku balap liar di jalan raya Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diamankan di Satlantas Polres Purbalingga, Rabu (19/3/2025). Hasil tes urine, satu di antaranya positif memakai obat terlarang.
Akibatnya, pembonceng bernama Mifthaut Toyibah (49) mendapat perawatan medis dan menjalani rawat jalan setelah mengalami nyeri pinggang.
Kini, tiga kendaraan motor dan satu becak itu diamankan di Mapolres Purbalingga sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan, kata Kumala, kedua pebalap liar itu tak memiliki SIM.
"Dua pengendara tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas, di antaranya kendaraan tidak dilengkapi STNK, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, dan salah satunya tidak memasang TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor)," kata Kumala. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Purbalingga
Jambore Pemuda 2025 Resmi Dibuka di Purbalingga, Diikuti 35 Kabupaten atau Kota |
![]() |
---|
Petani Padamaran Purbalingga Ngotot Tolak PDAM Ambil Lagi Air di Limpak Dau: Air Irigasi Masih Sulit |
![]() |
---|
Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan dan Doa Bersama, Polres Purbalingga Harapkan Kedamaian Negeri |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini , Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Viral, Jalan Baru Diaspal di Kedungjati Purbalingga Ditumbuhi Rumput Teki. Begini Penjelasan Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.