Sritex Pailit

Klaim JHT Korban PHK Sritex Tembus Rp129 Miliar, Cair Langsung ke Rekening Eks Karyawan

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana Rp129 miliar untuk klaim JHT korban PHK pabrik tekstil Sritex. Dana akan dicairkan langsung ke rekening.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
PROSES PENCAIRAN JHT - Karyawan Sritex mengurus proses pencairan JHT setelah terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), di gedung serba guna Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana Rp129 miliar untuk lebih dari 8 ribu karyawan Sritex yang mengalami PHK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan dana Rp129 miliar untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) korban PHK PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Pencairan JHT tersebut akan dilakukan langsung ke rekening bank masing-masing karyawan korban PHK, dalam 2-3 hari ke depan.

Sementara, proses pemberkasan berlangsung di Gedung Serba Guna Sritex di Sukoharjo, Jawa tengah, mulai Rabu (5/3/2025).

Pantauan di lapangan, terlihat ribuan karyawan mulai antre menunggu layanan pemberkasan. 

BPJS Ketenagakerjaan Solo menyiapkan 10 loket untuk melayani proses tersebut. 

Baca juga: Beda dengan Pesangon, Eks Karyawan Sritex Mulai Urus Klaim JHT

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menyampaikan, pelayanan jemput bola ini wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Menurut Anggoro, dalam program JHT, karyawan Sritex terdaftar sebagai peserta program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). 

Setelah selesai pemberkasan, terangnya, JHT akan disalurkan kepada karyawan melalui rekening bank masing-masing.

"Setiap hari (melayani) 1.000 orang. 2-3 hari sudah terima JHT-nya (lewat rekening)," kata Anggoro kepada wartawan, di sela meninjau pelaksanaan pemberkasan pencairan JHT.

Setelah penyaluran JHT, pihaknya berharap, eks karyawan Sritex dapat hidup layak dan ekonominya tidak terganggu, terutama selama Ramadan. 

Dia juga berharap, mereka dapat bekerja kembali dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyosialisasikan terkait pengurusan JKP yang mengharuskan masyarakat mengakses siapkerja.kemenaker.co.id.

"8 hari kami selesaikan JHT, kemudian JKP," ucapnya.

Salurkan ke Perusahaan Lain

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo tampak meninjau pelayanan BPJS on the spot tersebut. 

Etik mengatakan, turut prihatin atas PHK yang dialami ribun karyawan Sritex

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved