Berita Pendidikan
Cegah Siswa Titipan dan Jual Beli Kursi saat SPMB 2025, Mendikdasmen Ancam Tak Cairkan BOS dan KIP
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengancam sekolah tak mendapat BOS dan KIP jika kedapatan melakukan jual beli kursi dan adanya siswa titipan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengancam sekolah tak mendapat dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika terbukti melakukan jual beli kursi dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025.
Mu'ti mengatakan, hal ini merupakan upaya Kemendikdasmen mencegah kecurangan selama SPMB 2025.
Menurut Mu'ti, sanksi lain yang disiapkan adalah soal Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Tindakan kami ya itu, kami tidak akan memberikan Dapodik. Yang itu sebenarnya hukuman," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca juga: Ganti Istilah, Penerimaan Siswa Baru 2025 Tetap Mengacu Domisili. Disdikbud Kota Tegal Tunggu Aturan
"Tidak mendapatkan, tidak terdaftar dalam Dapodik, dan tidak mendapatkan BOS, itu hukuman."
"Kan sekolah itu kalau gak dapat BOS, sesuatu. Karena BOS itu diberikan sesuai jumlah siswa," ujarnya.
Wajib Umumkan Daya Tampung
Mu'ti mengatakan, proses "jual beli bangku" dan menerima murid melebihi kuota banyak ditemukan saat penerimaan siswa baru sistem lama.
Itu sebabnya, pihaknya mewajibkan sekolah mengungkap kepada publik daya tampung sekolah sebelum SPMB 2025 dibuka.
Rencananya, pengumuman pendaftaran SPMB 2025 akan diberitahukan paling lambat pekan pertama Mei 2025 mendatang.
"Data sekolah dan juga daya tampungnya itu sudah diumumkan sebelum SPMB itu dibuka di masing-masing sekolah sehingga ada keterbukaan data publik," ungkapnya.
Baca juga: Disdik Kota Semarang Keluarkan Aturan Tegas: Siswa Baru Tak Wajib Beli Seragam di Sekolah
Dia mengatakan, tak transparannya soal daya tampung menjadi satu upaya sekolah membuat celah siswa titipan.
"Ada yang memang karena tidak menyebutkan sejak awal berapa daya tampungnya, itu memang sengaja mengosongkan untuk memungkinkan adanya titipan-titipan."
"Nah, titipan itu, dalam pengamatan kami dan juga laporan berbagai pihak, itu ternyata ada angkanya."
"Nah, angkanya juga bervariasi menurut angka kemahalan masing-masing daerah dan sekolah."
"Nah, ini yang kami antisipasi dari awal," jelas Mu'ti. (Kompas.com/Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Terima Murid Lebih dari Daya Tampung SPMB 2025 Akan Kena Sanksi".
penerimaan siswa baru
Sistem Penerimaan Murid Baru
mendikdasmen
jual beli kursi sekolah
siswa titipan
ppdb 2025
Wakil Ketua KPK Ingatkan Kebiasaan Mahasiswa yang Mengarah ke Korupsi: Mencontek adalah Cikal Bakal |
![]() |
---|
Gelar Turnamen Voli Antardusun di Wonosobo, Mahasiswa UMP Gaungkan Semangat Sportivitas |
![]() |
---|
Kemenag Siapkan KIP Kuliah untuk 21.490 Mahasiswa Kampus Keagamaan, Bantuan Rp6,6 Juta Per Semester |
![]() |
---|
SMP Negeri 4 Ulujami Pemalang Laksanakan Parenting dan Sosialisasi Program Sekolah ke Wali Siswa |
![]() |
---|
Unnes Semarang Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Magister Informatika, Ditutup 8 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.