Samsat Keliling Cilacap

Lima Lokasi Samsat Keliling Cilacap, Jadwal Hari Ini Selasa 25 Februari 2025

Simak jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat Keliling Kabupaten Cilacap, Selasa (25/2/2025).

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
LAYANAN SAMSAT KELILING - Petugas pelayanan Samsat Keliling siap melayani warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor. Simak informasi jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, hari ini, Selasa (25/2/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Simak jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat Keliling Kabupaten Cilacap, Selasa (25/2/2025).

Samsat Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan di Cilacap.

Selain itu, Samsat Keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Polisi Grebek Sabung Ayam di Binangun Cilacap, Pelaku Lari Kocar-kacir

Di Samsat Keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Jadwal dan Lokasi

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Cilacap:

  • Samsat Keliling 1 : Kantor Kecamatan Kesugihan
  • Samsat Keliling 2 : Pasar Pahing Maos
  • Siaga 1 : Kantor Kecamatan Sampang
  • Siaga 2 : Kantor Kecamatan Sidareja
  • Siaga 3 : Balai Desa Panulisan, Dayeuhluhur

Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Samsat malam juga hadir di Samsat Pembantu Majenang mulai pukul 18.00-20.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Baca juga: Razia Balap Liar di Majenang Cilacap, 42 Motor Disita

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved