Berita Cilacap

Polisi Grebek Sabung Ayam di Binangun Cilacap, Pelaku Lari Kocar-kacir

Polresta Cilacap menggrebek arena sabung ayam yang berada di Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Sabtu (22/2/2025).

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
IST/DOK POLRESTA CILACAP
GREBEK SABUNG AYAM - Jajaran Polsek Binangun saat membubarkan arena sabung ayam di Desa Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Sabtu (22/2/2025). Sabung ayam milik Warsono dibubarkan polisi karena meresahkan warga sekitar. Ist/Polresta Cilacap 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polresta Cilacap menggrebek arena sabung ayam yang berada di Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Sabtu (22/2/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga ekor ayam bangkok yang sedang ditarungkan, tiga kepek (tempat ayam), dua kurungan ayam, dan satu geber atau arena tarung ayam.

Selain itu, polisi meminta pemilik membongkar arena sabung ayam dan memusnahkan alat yang digunakan.

Baca juga: Oknum Polsek Genuk Tersangka Judi Sabung Ayam di Semarang

GREBEK SABUNG AYAM - Jajaran Polsek Binangun saat membubarkan arena sabung ayam di Desa Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Sabtu (22/2/2025). Sabung ayam milik Warsono dibubarkan polisi karena meresahkan warga sekitar. Ist/Polresta Cilacap
GREBEK SABUNG AYAM - Jajaran Polsek Binangun saat membubarkan arena sabung ayam di Desa Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Sabtu (22/2/2025). Sabung ayam milik Warsono dibubarkan polisi karena meresahkan warga sekitar. Ist/Polresta Cilacap (ist/polresta cilacap)

Sabung ayam milik Warsono (54) itu dibubarkan polisi karena dirasa meresahkan warga sekitar.

"Kami sudah memberikan imbauan tegas agar tidak ada lagi kegiatan seperti ini karena meresahkan masyarakat," kata Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo dalam keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (25/2/2025).

Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, pembubaran arena sabung ayam dilakukan jajaran Polsek Binangun.

Dipimpin Kapolsek Binangun, AKP Siwan, arena sabung ayam itu dibubarkan pada pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Bukannya Memberantas, Oknum Anggota Polsek Genuk Semarang Jadi Panitia Judi Sabung Ayam

"Petugas mendatangi lokasi dan membubarkan arena sabung ayam setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.

Saat didatangi petugas, beberapa orang yang tengah menarungkan ayam pun seketika langsung kabur meninggalkan lokasi.

Adapun pemilik arena sabung ayam mengaku bahwa arena tersebut hanya digunakan untuk ngetren atau melatih ayam jago, bukan untuk perjudian.

"Pemilik mengaku hanya menyediakan tempat untuk melatih ayam, bukan berjudi," kata Kasihumas.

Sementara itu warga setempat, Sutimin (57), menyampaikan bahwa ayam-ayam yang ditarungkan adalah milik para penjual dan pembeli. 

"Biasanya kalau beli ayam jago kan dicoba dulu, makanya ditarungkan sebentar," ujarnya.

Meski pemilik tempat membantah adanya unsur perjudian, namun polisi tetap meminta warga untuk melaporkan jika ada kegiatan serupa di kemudian hari. 

"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat," tegasnya. (*)

Baca juga: Pemuda Tewas Ditembak Saat Sweeping Judi Sabung Ayam di Colomadu, Polisi Diminta Usut Tuntas

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved