Berita Jateng

Oknum Polsek Genuk Tersangka Judi Sabung Ayam di Semarang

JN ditetapkan tersangka lantaran menjadi penyelenggara perjudian sabung ayam tersebut.

ist
Aparat kepolisian menggerebek lokasi judi sabung ayam. Polrestabes Semarang tetapkan seorang oknum polisi tersangka dalam kasus judi sabung ayam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Aipda JN anggota Polsek Genuk yang terlibat dalam judi sabung ayam di Pasar Banjardowo Semarang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

JN ditetapkan tersangka lantaran menjadi penyelenggara perjudian sabung ayam tersebut.

"Oknum anggota polisi sudah tetapkan tersangka," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Pemuda Tewas Ditembak Saat Sweeping Judi Sabung Ayam di Colomadu, Polisi Diminta Usut Tuntas

Selain Aipda JN, polisi juga menetapkan Faisol Nur (42) warga Mranggen, Kabupaten Demak sebagai tersangka.

Artinya, dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka. 

Andika menyebut, para penonton judi sabung ayam sempat melarikan diri ketika dilakukan penggrebekan.

Penggerebekan itu dilakukan di Jalan Banjardowo Raya, Genuk, Kota Semarang, Senin (7/10) pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Bukannya Memberantas, Oknum Anggota Polsek Genuk Semarang Jadi Panitia Judi Sabung Ayam

"Oknum anggotaa ini ada di lokasi."

"Penonton pada kabur."

"Ada 31 motor ditinggal," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejudi sabung ayam di  Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, hanya bisa gigit jari selepas arena judi mereka digrebek polisi.

Satu bandar atas nama Faisol Nur (42) warga Batursari, Mranggen, Kabupaten Demak ditetapkan sebagai tersangka. 

Lima pejudi ayam sementara hanya ditetapkan sebagai saksi.

Polisi mengamankan pula barang bukti sebanyak 19 ekor ayam jago, 31 unit motor dan uang taruhan sebesar Rp 14 juta.

Baca juga: Judi Sabung Ayam di Pekiringan Alit Pekalongan Bikin Warga Resah. Saat Digerebek Polisi, Nihil

"Kami grebek tempat judi itu kemarin sore (Senin, 9 Oktober)," ujar Kapolrestabes Semarang melalui layanan pesan singkat, Selasa (8/10/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved