Berita Semarang

Aniaya Anak Remajanya, Ibu di Semarang Bebas dari Jerat Hukum setelah Terjadi Restorative Justice

Ibu di Semarang bebas dari jeratan hukum atas kasus penganiayaan putri remajanya, setelah terjadi restorative justice.

PEXELS/KINEL MEDIA
ILUSTRASI TERSANGKA KEJAHATAN - Ibu di Kota Semarang bebas dari jeratan hukum atas kasus penganiayaan terhadap anak remajanya setelah terjadi perdamian lewat restorative justice. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ariesta Arum Windayani, warga Mugasari, Kota Semarang, bebas dari jeratan hukum setelah dilaporkan menganiaya putri remajanya.

Kasus hukum Ariesta tak berlanjut setelah melewati proses restorative justice.

Proses pendamaian Ariesta dengan anaknya berlangsung di Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (25/2/2025), dipimpin langsung Kajari Semarang Candra Saptaji.

Ariesta dilaporkan melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun.

Laporan itu dibuat nenek korban di Polrestabes Semarang.

Baca juga: Kapan Dugderan di Semarang Dimulai? Ini Jadwal Berikut Rangkaian Evennya

Perdamaian keduanya ditandai dengan aksi korban melepaskan rompi oranye yang dipakai sang ibu.

Jaksa Penuntut Umum, Meta Permatasari menuturkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dipicu emosi sesaat. 

Menurut Meta, perkara itu masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata dia. 

Menurutnya, Ariesta melakukan perbuatannya secara berulang. 

"Hal itu terjadi pada pertengahan November 2024," tuturnya.

Ia mengatakan, korban merupakan anak kandung Ariesta, yang sekarang duduk di bangku kelas 3 SMP.

Sempat Terancam 5 Tahun Penjara

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto mengatakan, Ariesta baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

Baca juga: Nekat! Pengunjung Lapas Kedungpane Semarang Selundupkan Sabu dan Ekstasi yang Disembunyikan di Anus

Ariesta yang telah ditetapkan sebagai tersangka diancam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta," tuturnya.

Menurutnya restorative justice tersebut disaksikan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik di rumah restoratif justice.

"Tokoh masyarakat menghendaki adanya perdamaian," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved