Polemik Band Sukatani

Penjelasan Lengkap Ketua Yayasan Terkait Pemberhentian Novi Vokalis Band Sukatani sebagai Guru

Menurutnya Novi sudah mengetahui hal ini, dan baik pihaknya ataupun Novi merasa tidak ada masalah dengan hal ini secara pribadi. 

|
Istimewa
Kunjungan Kemenkumham: Pihak yayasan SDIT Mutiara Hati sedang berswafoto bersama beberapa pihak Kemenkumham saat adanya kunjungan terkait informasi pemberhentian Novi (vokalis band Sukatani) selaku guru di SDIT Mutiara Hati.  


Tidak hanya itu, Khaerul juga menegaskan bahwa pemberhentian ini murni tidak ada hubungannya dengan karyanya dalam band Sukatani yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pemberhentian ini murni karena memang Novi melanggar kode etik. 


Meskipun sangat disayangkan, secara profesional Khaerul mengaku merasa kehilangan dengan diberhentikannya Novi sebagai salah satu guru di SDIT Mutiara Hati. 


"Secara profesional kami memang kehilangan karena Bu Novi ini cukup aktif dan pandai di bidang musik dan kesenian, sehingga ada beberapa event baik tingkat kabupaten atau provinsi kita bisa memenangkannya karena bimbingan Bu Novi, seperti lomba menyanyi misalnya. Tapi ya kembali lagi karena ada pelanggaran etik maka dengan berat hati kita harus memberhentikannya," tambah Khaerul. 


Sementara itu polemik terkait diberhentikannya Novi juga sampai mendapatkan atensi dari pemerintah pusat. Hari ini, Senin (24/02/2025) salah satu wakil dari Kemenkumham mendatangi SDIT Mutiara Hati untuk melakukan tindak lanjut atas adanya berita tentang pemecatan Novi sebagai guru di sekolah tersebut. 


Dari adanya kunjungan ke sekolah, Denny selaku perwakilan dari Kemenkumham kepada Tribunbanyumas.com pada Senin (24/02/2025) juga turut menyampaikan hal yang sama dengan Khaerul, bahwasannya pihak sekolah masih akan memberikan ruang untuk bergabung kembali, namun dengan catatan dirinya harus mengikuti konsekuensi aturan etik di Yayasan Pendidikan Islam.


Khaerul juga menyampaikan bahwa kunjungan dari Kemenkumham ini merupakan klarifikasi apakah ada hak yang dilanggar atau ada hak yang belum terpenuhi.


"Tadi sudah mitigasi dan tidak ada hak yang dilanggar, mulai dari teguran, SOP, kode etik kita berikan semua dan semua terkomunikasikan dengan Mba Novi. Terkait hak-hak nya jika ia memilih mengundurkan diri ya kita berikan hak nya juga seperti hak pesangon dan sebagainya. Dari Kemenkumham hanya menanyakan seperti itu dan tidak ada tekanan sama sekali karena sudah sesuai prosedur," jelas Khaerul.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved