Berita Jateng

Youtuber Pati Dilaporkan ke Polda Jateng, Nusrid Tak Terima Dinarasikan Pelaku Pencuri Kayu

Nusrid mengaku sebagai ketua panitia pembangunan area makam telah dicemarkan nama baiknya melalui akun youtube  oleh EL.  

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas 
LAPOR POLISI-Nusrid Warsono Setiawan didampingi penasihat hukum laporkan Youtuber ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Merasa dicemarkan nama baiknya, Nusrid Warsono Setiawan, seorang pengacara asal Pati laporkan Youtuber EL ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng.

Nusrid menyebut Youtuber EL telah menggiring opini publik bahwa dirinya dituding mencuri kayu jati area makam Dukuh Wonokerto Desa Pasucen Kecamatan Gunem Pati.

Ia mengaku sebagai ketua panitia pembangunan area makam telah dicemarkan nama baiknya melalui akun youtube  oleh EL.  

"Bahwa panitia  menjual kayu jati masyarakat berasal dari makam itu berdasarkan hasil keputusan warga Dukuh Wonokerto," tuturnya kepada tribunjateng.com,Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Megawati keluarkan Instruksi Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Diminta Tunggu Arahan Dulu

Menurutnya, kayu itu dijual untuk menunjang pembangunan pagar makam.

Kayu itu dijual secara sah. Total kayu yang dijual sekitar tiga truk.

"Kami sebagai ketua panitia menjual kayu masyarakat. Yang terima uang bendahara Rp 7.500.000 dan masih tersimpan," ujarnya

Melalui penasihat hukumnya, Rangganata Adi Kusuma Wardana mengatakan, akun youtube itu menyiarkan opini yang menggiring bahwa kliennya pencuri kayu jati.

Baca juga: Kisah Pilu Remaja Curi Pisang di Pati, Ternyata Hidup Berkekurangan Tanpa Orangtua

Kliennya merasa dicemarkan adanya pemberitaan tersebut.

"Oleh sebab itu kami melaporkan ke Ditressiber. Kami juga melaporkan EL . Kami melaporkan dengan pasal 27 A UU ITE terkait dugaan tindak pidana hina cemar," tuturnya.

Pihak sebelum melayangkan laporan telah menyampaikan somasi kepada EL dan channel Youtube.

Selain itu, dirinya juga akan menggugat channel Youtube itu ke Pengadilan Negeri Pati.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved