Berita Jateng
Pekerja Alami Kelumpuhan, Perusahaan Outsourcing Tuntut Pemberi Kerja Bertanggungjawab
PT MAS perusahaan alih daya berikan klarifikasi aduan karyawannya M Husyein Al Iman di Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Rabu (19/2/2025).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Aduan orangtua M Husyein Al Iman ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, direspon oleh perusahaan outsourcing yang menyalurkannya, PT MAS.
PT MAS perusahaan alih daya berikan klarifikasi aduan karyawannya di Disnakertrans Jateng, Rabu (19/2/2025).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, M Husyein mengalami lumpuh total setelah tertimpa pagar di tempat kerjanya, perusahaan mebel kawasan Industri Candi Gatot Subroto Ngaliyan, Kota Semarang.
Manager Plan PT MAS, Hari mengatakan, kehadirdannya di Disnakertrans membuktikan perusahaannya bertanggung jawab kepada M Husyein.
Namun pihaknya mengakui bahwa M Husyein tidak dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat di awal kecelakaan karyawan tersebut sudah diberikan perawatan di Rumah Sakit Kariyadi. Biaya yang dikeluarkan untuk berobat lebih dari Rp 100 juta," jelasnya kepada tribunjateng.com.
Baca juga: Anaknya mengalami Kecelakaan Kerja dan Lumpuh, Teguh Mengadu Ke Disnakertrans Jateng
Hari menuturkan, Husyein juga telah didaftarkan dan diikutkan BPJS Kesehatan untuk berobat.
Hal itu dibuktikan dari bukti perawatan Husyein yang ditunjukkan ke pengawas.
"Kami tadi di pengawas juga ditanya terkait dengan kronologi dan pertanggungjawaban. Kami dari outsourcing (perusahaan alih daya) akan mengikuti regulasi dari perusahaan pemberi kerja yakni PT Oseanco," tuturnya
Dia menjelaskan bahwa M Husyein merupakan satu-satunya karyawan yang disalurkan di PT mebel tersebut.
Pihaknya merevisi bahwa karyawannya bukan sekuriti tetapi cleaning service.
"Pada surat tenaga kerja, PT itu tidak memberikan perintah untuk BPJS-nya. Seharusnya pemberi kerja memberikan semua klausulnya," tuturnya.
Baca juga: Seorang Bocah Ditemukan Tewas di Saluran Air Desa Campakoah, Diduga Hanyut saat Ambil Bola
Pihaknya telah mengajukan karyawannya untuk mendapatkan jaminan sosial.
Namun pihak perusahaan pemberi kerja diduga memiliki niatan tidak baik.
"MoU PT Osean itu tanggal 6 Januari 2025. Tetapi dalam klausul dibuat mundur di tanggal 24 Oktober 2024. Dalam invoicenya tidak ada tagihan BPJS," tuturnya.
Jalan Palagan Bawen–Ambarawa Kabupaten Semarang Ditutup Sementara Tiga Malam, Ini Alasannya! |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Kunjungi Pemkot Pekalongan, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal |
![]() |
---|
Saling Bantah Keluarga dan Polda Jateng Soal Kematian Iko Julian Mahasiswa Unnes |
![]() |
---|
Pelayanan di Kota Maupun Kabupaten Pekalongan Tetap Berjalan Paska Demo Ricuh |
![]() |
---|
57 Peserta Demo Berujung Kericuhan dan Penjarahan di DPRD Jepara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.