Berita Jateng

Pekerja Alami Kelumpuhan, Perusahaan Outsourcing Tuntut Pemberi Kerja Bertanggungjawab

PT MAS perusahaan alih daya berikan klarifikasi aduan karyawannya M Husyein Al Iman di Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Rabu (19/2/2025).

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
KLARIFIKASI - Manager Plan PT MAS, Hari tunjukkan total biaya pengobatan  M Husyein Al Iman yang lumpuh akibat tertimpa pagar di perusahaan alih daya  kawasan Industri Candi Gatot Subroto Ngaliyan, Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Aduan orangtua M Husyein Al Iman ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, direspon oleh perusahaan outsourcing yang menyalurkannya, PT MAS.

PT MAS perusahaan alih daya berikan klarifikasi aduan karyawannya di Disnakertrans Jateng, Rabu (19/2/2025).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, M Husyein mengalami lumpuh total setelah tertimpa pagar di tempat kerjanya, perusahaan mebel kawasan Industri Candi Gatot Subroto Ngaliyan, Kota Semarang.

Manager Plan PT MAS, Hari mengatakan, kehadirdannya di Disnakertrans membuktikan perusahaannya bertanggung jawab kepada M Husyein.

Namun pihaknya mengakui bahwa M Husyein tidak dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat di awal kecelakaan karyawan tersebut sudah diberikan perawatan di Rumah Sakit Kariyadi. Biaya yang dikeluarkan untuk berobat lebih dari Rp 100 juta," jelasnya kepada tribunjateng.com.

Baca juga: Anaknya mengalami Kecelakaan Kerja dan Lumpuh, Teguh Mengadu Ke Disnakertrans Jateng

Hari menuturkan, Husyein juga telah didaftarkan dan diikutkan BPJS Kesehatan untuk berobat.

Hal itu dibuktikan dari bukti perawatan Husyein yang ditunjukkan ke pengawas.

"Kami tadi di pengawas juga ditanya terkait dengan kronologi dan pertanggungjawaban. Kami dari outsourcing (perusahaan alih daya) akan mengikuti regulasi dari perusahaan pemberi kerja yakni PT Oseanco," tuturnya

Dia menjelaskan bahwa M Husyein merupakan satu-satunya karyawan yang disalurkan di PT mebel tersebut.

Pihaknya merevisi bahwa karyawannya bukan sekuriti tetapi cleaning service.

"Pada surat tenaga kerja, PT itu tidak memberikan perintah untuk BPJS-nya. Seharusnya pemberi kerja memberikan semua klausulnya," tuturnya.

Baca juga: Seorang Bocah Ditemukan Tewas di Saluran Air Desa Campakoah, Diduga Hanyut saat Ambil Bola

Pihaknya telah mengajukan karyawannya untuk mendapatkan jaminan sosial.

Namun pihak perusahaan pemberi kerja diduga memiliki niatan tidak baik.

"MoU PT Osean itu tanggal  6 Januari 2025. Tetapi dalam klausul dibuat mundur di tanggal 24 Oktober 2024. Dalam invoicenya tidak ada tagihan BPJS," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved