Berita Jateng
Anaknya mengalami Kecelakaan Kerja dan Lumpuh, Teguh Mengadu Ke Disnakertrans Jateng
Husyein diwakili ayahnya, Teguh Margo Utomo didampingi LBH Semarang mengadukan perusahaan outsourcing tempatnya bekerja
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang Satpam, M Husyein Al Iman (23), mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/2/2025).
Dia diwakili ayahnya, Teguh Margo Utomo dan didampingi LBH Semarang mengadukan perusahaan outsourcing tempatnya bekerja karena tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Teguh, perusahaan outsourcing diketahui tidak patuh ketika Husyein berhenti bekerja akibat kecelakaan kerja saat ditempatkan di perusahaan mebel kawasan Industri Candi Gatot Subroto Ngaliyan, Kota Semarang.
"Kejadiannya pada Senin 2 Desember 2024. Anak saya tertimpa pagar saat membuka gerbang di tempat kerjanya," ujarnya.
Husyein, kata dia, harus menjalani operasi. Anaknya divonis lumpuh akibat kejadian itu.
"Operasi yang dilakukan bukan buat anak saya bisa berjalan. Tetapi hanya agar bisa duduk sendiri," imbuhnya.
Dikatakannya, perusahaan mendaftarkan Husyein ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Merasa Laporan Diabaikan, Warga Wuled Tirto Pekalongan Demo ke Kantor Inspektorat
Namun kondisi Husyein tidak memungkinkan bekerja karena mengalami kelumpuhan
"Saya menuntut agar hak anak saya dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan," tuturnya.
Teguh meminta seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga Husyein sembuh.
Selain pihaknya meminta agar anaknya diberi gaji selama satu tahun, sebagaimana yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
"Sempat ditawarkan kompensasi Rp15 juta dan gaji Rp 2 juta per bulan. Tawaran itu saya tolak karena jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Semarang. Kompensasi tersebut mengandung klausul bahwa keluarga tidak boleh melakukan tuntutan hukum lebih lanjut," jelasnya.
Penasihat hukum, Amadela Andra Dynalaida menuturkan pekerja yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja tidak bisa langsung di-PHK.
Menurutnya, selama 12 bulan pertama, perusahaan wajib membayar gaji pekerja dengan skema 100 persen.
"Selama 4 bulan pertama, 75 persen untuk 4 bulan berikutnya, lalu 50?n 25% di bulan-bulan terakhir,” jelasnya.
Permudah Layanan Masyarakat, Ahmad Luthfi Luncurkan Modernisasi Pembayaran Bus Trans Jateng |
![]() |
---|
Massa Bakal Tuntut Bupati Pati Dipecat, Polda Jateng Siap 'Cawe-cawe' Amankan Demo Pati 13 Agustus |
![]() |
---|
Eks Marinir Satria Arta Kumbara Ternyata Alumni SMK Dr Tjipto Ambarawa, Kepintarannya Tak Menonjol |
![]() |
---|
Realisasi Pendapatan APBD Jateng Capai Rp11,213 Triliun di Medio 2025 |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Kerahkan 1.910 Mahasiswa KKN untuk Verifikasi Data RTLH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.