Berita Semarang

Pembegal Mahasiswa di Manyaran Berhasil Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Narkoba dan Pengeroyokan

Polisi menangkap tiga tersangka pembegalan terhadap mahasiswa asal Brebes berinisial MIF (19) di Jalan Simongan, Kelurahan Manyaran, Kota Semarang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
tribun jateng/Iwan Arifianto
BEGAL MAHASISWA DITANGKAP - Polisi menangkap tiga begal dan satu penadah dalam kasus pembegalan yang menimpa mahasiswa di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tiga tersangka pembegalan terhadap mahasiswa asal Brebes berinisial MIF (19) di Jalan Simongan, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang,  Minggu (9/2/2025) dini hari, berhasil ditangkap Jajaran Polrestabes Semarang.

Ketiga tersangka merupakan warga Kota Semarang, masing-masing Heru Kurniawan (26), warga Kalibanteng Kulon; Alif Rahmanda (24), warga Gisikdrono; Riswanda Dani (24), warga Purwoyoso.

Sementara satu tersangka lainnya Marcellinus (29), warga Jatisari, Mijen, Kota Semarang, ikut ditangkap karena berperan sebagai penadah barang rampasan.

"Korban dibegal dengan menggunakan golok, lalu handphone Samsung A23 korban dirampas," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025).

Menurut Kapolrestabes, sebelum melakukan pembegalan ketiga tersangka mabuk minum-minuman keras di daerah Kalipancur, Ngaliyan.

Baca juga: Maling Spesialis Ban Mobil Ditangkap, Warga Ngaliyan Ini Beraksi di Semarang, Kendal dan Ungaran

Mereka saat nongkrong sudah membawa golok.  Selepas puas mabuk, mereka pulang lalu berpapasan dengan  korban bersama dua orang temannya.

Korban saat itu posisi membonceng paling belakang.

"Ketika  berpapasan itulah tersangka Heru berteriak sambil menunjuk korban dan temannya. Lalu tersangka Dani dan Alif berbalik mengejar korban," jelasnya.

Tersangka Alif berhasil mengejar motor korban lalu membacoknya hingga mengenali kepala korban.

Selain melukai korban, tersangka juga mengambil handphonenya.

“Korban alami sayatan di kepala," terangnya.

Sesudah berhasil membegal, ketiga tersangka mendatangi tersangka Marcellinus (29), warga Jatisari  untuk menjual barang rampasan..

Mereka menjual handphone ke Marcel seharga Rp 750 ribu.

"Setelah mendapatkan uang dibagi 3 oleh para tersangka secara merata,” kata Kapolrestabes.

Menurut Kapolrestabes, ketiga tersangka begal ditangkap dua hari selepas korban membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Meledak, Seisi Rumah di Wergu Kulon Kudus Berhamburan Keluar

Selepas pemeriksaan diketahui dua tersangka Heru dan Alfi adalah residivis kasus narkoba dan pengeroyokan.

Atas perbuatannya, Heru, Alif dan Dani dijerat Pasal 365 KUHPidana terkait pengeroyokan.

Tersangka Marcel dijerat Pasal 480 KUHPidana, terkait penadahan.
"kasus pengeroyokan kena 9 tahun penjara. Penadah kena ancaman 4 tahun penjara," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved