Berita Jateng
Maling Spesialis Ban Mobil Ditangkap, Warga Ngaliyan Ini Beraksi di Semarang, Kendal dan Ungaran
Selama melakukan pencurian, warga Ngaliyan Kota Semarang itu memperoleh keuntungan sebanyak Rp16 juta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Denny Zain Iman Saputra (32), maling spesialis ban mobil yang telah beraksi di Kota Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang, berhasil dibekuk polisi.
Pelaku telah beraksi sebanyak tujuh kali selama dua bulan terakhir.
Selama melakukan pencurian, warga Ngaliyan Kota Semarang itu memperoleh keuntungan sebanyak Rp16 juta.
"Saya beraksi sendiri di 7 lokasi dalam kurun waktu 2 bulan. Ban hasil curian saya jual di Jalan Hasanudin Semarang. Satu set ban dijual Rp 2 juta," beber tersangka Denny saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, dalam setiap aksinya, hanya berbekal dongkrak, kunci kendaraan untuk melepas ban, dan batako untuk mengganjal kendaraan.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Meledak, Seisi Rumah di Wergu Kulon Kudus Berhamburan Keluar
Tersangka mengaku, membutuhkan waktu setidaknya 45 menit hingga satu jam untuk melepas satu set ban mobil.
Dia selama beraksi hanya gagal satu kali karena ada warga yang melintas. Padahal dua ban truk sudah lepas. "Ya kabur tinggalkan ban karena ada orang," terangnya.
Kepolisian menangkap tersangka karena kasusnya sempat viral di media sosial pada Desember 2024.
Kala itu, tersangka mencuri empat ban mobil yang kemudian mobil diganjal dengan batako di Boja, Kabupaten Kendal dan Mijen, Kota Semarang
Tim Jatanras Polrestabes Semarang yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap Denny pada Kamis 6 Februari 2025 di daerah Boja.
Baca juga: Pelaku UMKM Lumpia di Kota Semarang Terancam Tak Bisa Produksi akibat Susahnya Cari Gas Melon
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyebut, tersangka beraksi di Kota Semarang meliputi Mijen, Ngaliyan, dan Tugu.
Tiga aksi lainnya di Kendal tepatnya Boja. "Sisanya di Ungaran, Kabupaten Semarang," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan yaitu velg, dongkrak, batako, dan mobil yang digunakan pelaku," tandasnya. (Iwn)
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi |
![]() |
---|
Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi |
![]() |
---|
Bus Trayek Wonosobo-Dieng Mogok Massal, Protes Pick Up Buat Angkut Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.