Berita Jateng

Komplotan Maling Spesialis BRILink Semarang Ditangkap, Beroperasi di 3 Daerah

Polrestabes Semarang meringkus komplotan maling spesialis agen BRILink antar-daerah yang telah beraksi di Kota Semarang, Kabupaten Demak dan Grobogan.

ist/dok polrestabes semarang
KOMPLOTAN MALING - Tiga tersangka dari komplotan maling spesialis agen BRILink yang beraksi di tiga daerah meliputi Semarang, Demak dan Grobogan. Ist/dok polrestabes semarang 

Untuk di Kota Semarang, komplotan ini menyatroni kios di Tambangan, Kecamatan Mijen pada Senin 27 Januari 2025 dini hari.

Para tersangka menyasar BRILink tersebut karena lokasinya cukup sepi karena jauh dari permukiman dan belakang kiosnya adalah tanah kosong. 

"Kasus serupa di Demak dan Grobogan pemberkasan kasusnya di masing-masing Polres tersebut nanti  penahanannya tersangka di Polrestabes Semarang," bebernya.

Komplotan ini dalam beraksi juga cukup rapi.

Menurut Andika, komplotan ini saling berbagi tugas.

Tersangka Sunarto bertugas membuka jalan masuk ke area toko incaran dengan cara membobol tembok dan merusak pintu belakang kios. 

Sunarto juga bertugas merusak kamera Closed Circuit Television (CCTV) serta Digital Video Recorder (DVR) atau perangkat penyimpanan rekaman CCTV.

Berikutnya, tersangka Wahyudi alias Jo Lincong bertugas melakukan membuka brankas dengan cara mengelasnya.

Tersangka lainnya, Wibowo melakukan pengawasan di sekitar lokasi kejadian sembari memutus kabel CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kasmiran yang kini masih buron bertugas sebagai sopir sekaligus yang membawa uang di dalam tas plastik.

"Ketiganya ditangkap secara beruntun selama dua hari di masing-masing rumahnya," bebernya.

Para tersangka sempat menikmati uang hasil pencurian dengan membeli sejumlah barang seperti tiga pasang sepatu baru, handphone dan kebutuhan lainnya.

Polisi hanya menyita uang sisa hasil curian sebesar Rp4 juta dari ketiga tersangka.

"Mereka juga beli alat las baru untuk persiapan pencurian di lokasi lainnya," ujarnya.

Ketiganya dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Baca juga: Petani Sumberejo Banjarnegara Waswas, Pencurian Kentang Siap Panen Marak Sejak Akhir Desember

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved