Berita Pati

Perampok Satroni Rumah Juragan Sembako di Krajan Pati Sambil Bawa Golok, Gasak Uang Rp216 Juta

Kawanan perampok satroni rumah juragan sembako di Krajan Pati. Mereka berhasil menggasak uang Rp 216 juta.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
KORBAN PERAMPOKAN - Zuhdi Ustman (44), juragan toko sembako asal Pati, menjelaskan pengalamannya dirampok komplotan BW cs, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (12/2/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kawanan perampok ditangkap setelah menyatroni rumah Zuhdi Ustman (44), juragan sembako di Dukuh Krajan, Kedung Winong, Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Saat beraksi, mereka membawa golon dan senjata api mainan.

Aksi itu dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, sekira pukul 01.30 WIB.

Komplotan ini digawangi oleh BW alias Komeng, dibantu dua tersangka lain, yakni AK alias Pilek dan FR alias Gondes.

Dari rumah juragan tersebut, mereka berhasil menggondol uang tunai Rp216 juta dan handphone iPhone 11 Pro.

"Saya ditodong golok di kepala. Disuruh milih, harta apa nyawa," ujar korban Zuhdi saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Pemuda Banyumas Nekat Rampok Toko Emas untuk Modal Nikah

Zuhdi yang yang diancam golok dan pistol langsung memilih merelakan hartanya diambil para pelaku.

Juragan sembako ini lantas menunjukkan lokasi uang hasil bisnisnya yang disimpan di lemari.

"Uang itu mau saya serahkan untuk setoran ke Gudang Garam (perusahaan rokok) dan Wings (perusahaan sabun dan detergen) buat ambil barang jualan," jelasnya.

Tersangka yang melihat segepok uang ratusan juta langsung memasukkannya ke dalam tas ransel. 

Mereka juga mengambil handphone milik anak Zuhdi.

Komplotan perampok ini sempat ingin membawa motor Honda PCX namun urung karena tak menemukan kunci motor.

Mereka lalu meninggalkan rumah Zuhdi setelah mengikat para penghuni rumah.

"Saya diikat, begitupun istri dan kedua anak saya. Mereka masih kelas 3 SMA dan kelas 6SD," papar Zuhdi.

Selepas merampok, ketiga tersangka kabur ke daerah Jepara.

Mereka diringkus di daerah tersebut.

Dibagi Rata untuk Dugem

Uang hasil perampokan, mereka bagi secara merata. 

Pengakuan tersangka BW alias Komeng uang itu telah digunakan untuk mencari hiburan selepas merampok.

"Ya, uang rampokan buat hiburan, kami dugem," kata BW.

Selain untuk dugem, BW mengaku uang itu juga untuk kebutuhan pribadi. 

"Uang dikasih ke istri sama anak untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.

Baca juga: Tega, Tiga Remaja Putri Rampok Warga Bogor. Korban Disekap dan Disemprot Obat Serangga

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, komplotan ini melakukan pemetaan lapangan, terutama kebiasaan korban, sebelum beraksi.

Mereka memantau dengan berpura-pura membeli di warung korban. 

Pemantauan ini dilakukan selama dua bulan.

Mereka juga memilih rumah korban sebagai lokasi perampokan karena berada di dekat persawahan, jauh dari permukiman warga.

"Para tersangka sudah mempelajari pola korban dari penyimpanan uang dan kapan mengirimkan uang ke distributor," bebernya.

Pembagian Peran

Menurut Dwi, ketiga korban berbagi peran.

Pelaku BW dan AK melakukan eksekusi di dalam rumah, sedangkan FR yang melakukan pemantauan di luar rumah.

Mereka masuk ke rumah korban lewat cara merusak gembok pagar rumah menggunakan gunting pemotong besi lalu mematikan sekring listrik rumah.

Dua tersangka lalu mendobrak pintu dan masuk ke kamar korban.

"Mereka mengancam korban dengan golok dan pistol mainan sambil berkata ke korban 'Kowe pilih bondo apa nyawa'. Kamu pilih harta atau nyawa," terangnya.

Ketiga tersangka meliputi BW adalah warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

AK, warga Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. 

Dan, FR, warga Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Mereka bertiga ditangkap di daerah Jepara beberapa hari selepas melakukan perampokan.

Polisi menyita pula uang sisa perampokan. 

Baca juga: Kawanan Perampok Melawan, 3 Polisi di Semarang Terluka hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Dari tersangka BW, sisa uang yang disita, uang tunai Rp27 juta.

Sementara, dari AK, polisi menyita sisa uang Rp7 juta dan mobil CBR 150 CC. 

Dan, dari tersangka FR, polisi tak menemukan uang karena uang bagian FR sudah habis untuk kebutuhan pribadi dan membeli motor PCX putih. 

"Mereka bertiga residivis, BW dan AK adalah residivis pencurian, FR kasus narkotika," ungkap Dwi.

Dia menambahkan, masih mendalami komplotan ini yang diduga juga beraksi di daerah lain. 

Selain itu, dugaan adanya tersangka lain. 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved