Berita Jepara
UMSK 2025 Tinggi, Perusahaan di Jepara Pilih Hapus Jam Lembur dan Tunda Rekrut Karyawan Baru
Perusahaan di Jepara memilih menghapus lembur dan tak membuka lowongan kerja baru sebagai langkah efisiensi anggaran akibat penerapan UMSK 2025.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara mengatakan, sejumlah perusahaan mulai melakukan efisiensi imbas penerapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2025.
Beberapa langkah yang dilakukan dalam rangka pengetatan anggaran di antaranya, tak membuka lowongan kerja hingga menghapus lembur.
Ketua Apindo Jepara Syamsul Anwar mengatakan, beban perusahaan meningkat lantaran kenaikan UMK dan penerapan UMSK 2025 yang tinggi.
"Perusahaan ini selalu berpikir logis dan realistis, manakala (besaran nilai UMSK 2025) tidak diubah maka yang paling memungkinkan untuk bisa bertahan, ya (mereka) akan melakukan efisiensi," kata Syamsul Anwar, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Alhamdulillah, 7 Perusahaan di Jepara Bayar UMSK 2025 Tanpa Menunggu Putusan Revisi dari Pj Gubernur
Syamsul mengatakan, ada tujuh perusahaan yang telah menerapkan UMSK 2025 pada pembayaran gaji bulan Januari.
Namun, menurutnya, hal ini bukan indikator perusahaan mampu.
Menurutnya, pembayaran UMSK 2025 dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.
Tujuh perusahaan itu telah menerapkan UMSK Jepara 2025 sesuai SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45.
"Kami justru memberikan apresiasi karena seberat apapun perusahaan menyikapi SK Gubernur, tetep dari perusahaan patuh menjalankan aturan pemerintah," imbuhnya.
Tunggu Hasil Revisi UMSK 2025
Kendati begitu, Syamsul mengatakan, perusahaan di Jepara juga menunggu keputusan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana terhadap usulan revisi UMSK 2025 yang diajukan Pj bupati Jepara.
Baca juga: Tak Masuk Kategori Rakyat Miskin, ASN Pemkab Jepara Diimbau Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
Dia berharap, putusan usulan revisi UMSK 2025 itu segera turun sehingga pengusaha bisa segera bersikap.
"Untuk itu, kami berharap dan mendorong pemerintah, tolong pengusaha ini jangan digantung seperti ini, berikan kepastian, biar bisa menyikapi, apakah bertahan, mengembangkan, atau sebaliknya menyikapi realitas dengan melakukan langkah-langkah efisiensi," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Diskopumnakertrans Jepara Abdul Muid menyampaikan, selama keputusan soal revisi UMSK 2025 belum turun, perusahaan tetap berkewajiban membayar gaji karyawan sesuai keputusan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45.
"Sampai saat ini, belum ada jawaban dari Pj Gubernur. Selama belum ada keputusan, gaji karyawan tetap memakai regulasi yang sudah diputuskan," ucap Abdul Muid. (*)
| Pelajar di Jepara Dikeroyok Teman Main PS di Pantai Kartini, Diduga Gara-gara Status di Instagram |
|
|---|
| Modus Sopir Truk Timbun BBM Subsidi di Jepara, Keliling Hingga 10 SPBU Sebelum Setor ke Pengepul |
|
|---|
| Penimbunan BBM Subsidi di Jepara: Truk Bisa Tampung 1000 Liter, Gunakan Belasan Nopol dan QR Code |
|
|---|
| "Polantas Menyapa", Kakorlantas Polri Turun Langsung di Jepara Sapa Ratusan Driver Ojol |
|
|---|
| Jepara Masukkan Praktik Pengelolaan Sampah Jadi Kurikulum Pendidikan Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pengusaha-jepara-keberatan-penerapan-umsk-jepara-2025.jpg)