Kamis, 11 Juni 2026

Berita Jepara

UMSK 2025 Tinggi, Perusahaan di Jepara Pilih Hapus Jam Lembur dan Tunda Rekrut Karyawan Baru

Perusahaan di Jepara memilih menghapus lembur dan tak membuka lowongan kerja baru sebagai langkah efisiensi anggaran akibat penerapan UMSK 2025.

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
USUL REVISI UMSK - Sejumlah pengusaha di Jepara menyatakan keberatan terkait penerapan UMSK Jepara 2025 kepada Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta di Commend Center Setda Jepara, Selasa (7/1/2025). Angka UMSK Jepara 2025 yang tinggi membuat pengusaha menghapus lembur dan tak membuka lowongan kerja baru. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara mengatakan, sejumlah perusahaan mulai melakukan efisiensi imbas penerapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2025.

Beberapa langkah yang dilakukan dalam rangka pengetatan anggaran di antaranya, tak membuka lowongan kerja hingga menghapus lembur.

Ketua Apindo Jepara Syamsul Anwar mengatakan, beban perusahaan meningkat lantaran kenaikan UMK dan penerapan UMSK 2025 yang tinggi.

"Perusahaan ini selalu berpikir logis dan realistis, manakala (besaran nilai UMSK 2025) tidak diubah maka yang paling memungkinkan untuk bisa bertahan, ya (mereka) akan melakukan efisiensi," kata Syamsul Anwar, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Alhamdulillah, 7 Perusahaan di Jepara Bayar UMSK 2025 Tanpa Menunggu Putusan Revisi dari Pj Gubernur

Syamsul mengatakan, ada tujuh perusahaan yang telah menerapkan UMSK 2025 pada pembayaran gaji bulan Januari.

Namun, menurutnya, hal ini bukan indikator perusahaan mampu.

Menurutnya, pembayaran UMSK 2025 dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.

Tujuh perusahaan itu telah menerapkan UMSK Jepara 2025 sesuai SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45. 

"Kami justru memberikan apresiasi karena seberat apapun perusahaan menyikapi SK Gubernur, tetep dari perusahaan patuh menjalankan aturan pemerintah," imbuhnya.

Tunggu Hasil Revisi UMSK 2025

Kendati begitu, Syamsul mengatakan, perusahaan di Jepara juga menunggu keputusan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana terhadap usulan revisi UMSK 2025 yang diajukan Pj bupati Jepara.

Baca juga: Tak Masuk Kategori Rakyat Miskin, ASN Pemkab Jepara Diimbau Tak Gunakan Elpiji 3 Kg

Dia berharap, putusan usulan revisi UMSK 2025 itu segera turun sehingga pengusaha bisa segera bersikap.

"Untuk itu, kami berharap dan mendorong pemerintah, tolong pengusaha ini jangan digantung seperti ini, berikan kepastian, biar bisa menyikapi, apakah bertahan, mengembangkan, atau sebaliknya menyikapi realitas dengan melakukan langkah-langkah efisiensi," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Diskopumnakertrans Jepara Abdul Muid menyampaikan, selama keputusan soal revisi UMSK 2025 belum turun, perusahaan tetap berkewajiban membayar gaji karyawan sesuai keputusan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45. 

"Sampai saat ini, belum ada jawaban dari Pj Gubernur. Selama belum ada keputusan, gaji karyawan tetap memakai regulasi yang sudah diputuskan," ucap Abdul Muid. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved