Berita Jateng

Tak Laku Dilelang, Kapal Kartini Milik Pemprov Jateng Dihibahkan ke Pemprov Jabar

Pemprov Jateng memutuskan menghibahkan satu kapal motor cepat Kartini 1 ke Pemprov Jabar. Keputusan ini diambil setelah kapal tak laku dilelang.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
ILUSTRASI - KMC Kartini 1 sedang bersandar di Pelabuhan Kendal. Pemprov Jateng menghibahkan KMC Kartini 1 ke Pemprov Jabar setelah kapal tersebut tak laku dilelang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memutuskan menghibahkan kapal motor cepat (KMC) Kartini 1 kepada Pemprov Jabar. 

Keputusan tersebut diambil setelah kapal tersebut gagal terjual melalui mekanisme lelang karena harga yang ditawarkan terlalu tinggi.

Pembahasan mengenai hibah, pertama kali muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Jumat (7/2/2025) lalu.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Jateng Tahun Ini 30.377 Orang, Petugas Diminta Melayani dengan Ikhlas

Dalam rapat tersebut, anggota legislatif menyetujui pemindah tanganan kapal dengan cara hibah kepada Pemprov Jabar.

Kepala Dishub Jateng, Henggar Budi Anggoro menjelaskan, awalnya, kapal cepat ini telah ditawarkan kepada berbagai pihak melalui proses lelang. 

Namun, tidak ada peminat karena harga yang ditetapkan terlalu tinggi dibandingkan dengan kondisi di lapangan.

"Kami sudah mencoba melelang kapal ini tetapi harga yang ditawarkan jauh di atas harga pasar sehingga tidak ada pihak yang berminat," ujar Henggar, Selasa (11/2/2025).

Selain melalui lelang, Pemprov Jateng juga telah menawarkan hibah kapal tersebut ke sejumlah institusi pendidikan, seperti Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang. 

Namun, tidak ada satu pun pihak yang bersedia mengelola kapal tersebut.

Baca juga: 881 Puskesmas di Jateng Mulai Layani Cek Kesehatan Gratis, Pj Gubernur Tinjau Langsung Program Ini

Beruntung, Pemprov Jabar menunjukkan minat terhadap kapal cepat ini. Setelah dilakukan pengecekan, kapal dinilai masih dalam kondisi baik meskipun beberapa bagian, seperti mesin dan turbo, membutuhkan perbaikan. 

Mengingat tingginya biaya perawatan dan perbaikan, Pemprov Jateng akhirnya memutuskan untuk menghibahkan kapal kepada Pemprov Jabar.

Proses hibah tersebut diawali dengan pengajuan permohonan persetujuan hibah oleh Gubernur Jateng kepada DPRD melalui surat nomor 030/0007326 3 Oktober 2024. 

Setelah melalui kajian dan pembahasan oleh Komisi A dan Komisi C DPRD Jateng, dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah, persetujuan hibah akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved