Berita Jateng
Tak Laku Dilelang, Kapal Kartini Milik Pemprov Jateng Dihibahkan ke Pemprov Jabar
Pemprov Jateng memutuskan menghibahkan satu kapal motor cepat Kartini 1 ke Pemprov Jabar. Keputusan ini diambil setelah kapal tak laku dilelang.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memutuskan menghibahkan kapal motor cepat (KMC) Kartini 1 kepada Pemprov Jabar.
Keputusan tersebut diambil setelah kapal tersebut gagal terjual melalui mekanisme lelang karena harga yang ditawarkan terlalu tinggi.
Pembahasan mengenai hibah, pertama kali muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Jumat (7/2/2025) lalu.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Jateng Tahun Ini 30.377 Orang, Petugas Diminta Melayani dengan Ikhlas
Dalam rapat tersebut, anggota legislatif menyetujui pemindah tanganan kapal dengan cara hibah kepada Pemprov Jabar.
Kepala Dishub Jateng, Henggar Budi Anggoro menjelaskan, awalnya, kapal cepat ini telah ditawarkan kepada berbagai pihak melalui proses lelang.
Namun, tidak ada peminat karena harga yang ditetapkan terlalu tinggi dibandingkan dengan kondisi di lapangan.
"Kami sudah mencoba melelang kapal ini tetapi harga yang ditawarkan jauh di atas harga pasar sehingga tidak ada pihak yang berminat," ujar Henggar, Selasa (11/2/2025).
Selain melalui lelang, Pemprov Jateng juga telah menawarkan hibah kapal tersebut ke sejumlah institusi pendidikan, seperti Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang.
Namun, tidak ada satu pun pihak yang bersedia mengelola kapal tersebut.
Baca juga: 881 Puskesmas di Jateng Mulai Layani Cek Kesehatan Gratis, Pj Gubernur Tinjau Langsung Program Ini
Beruntung, Pemprov Jabar menunjukkan minat terhadap kapal cepat ini. Setelah dilakukan pengecekan, kapal dinilai masih dalam kondisi baik meskipun beberapa bagian, seperti mesin dan turbo, membutuhkan perbaikan.
Mengingat tingginya biaya perawatan dan perbaikan, Pemprov Jateng akhirnya memutuskan untuk menghibahkan kapal kepada Pemprov Jabar.
Proses hibah tersebut diawali dengan pengajuan permohonan persetujuan hibah oleh Gubernur Jateng kepada DPRD melalui surat nomor 030/0007326 3 Oktober 2024.
Setelah melalui kajian dan pembahasan oleh Komisi A dan Komisi C DPRD Jateng, dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah, persetujuan hibah akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna. (*)
Dilantik sebagai Wamenhut, Siapa Pengganti Rohmat Marzuki di DPRD Jateng? Gerindra Siapkan PAW |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Masih Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Kahudi Wahyu Akan Ubah Komposisi Pemain saat PSIS Lawan Persipura |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Perbaiki Jalan 19 Ruas Pakai Dana Utang |
![]() |
---|
Ada 44 Perusahaan Tambang Berizin di Kendal, Aneh Hanya Sumbang Negara Rp 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.