Berita Nasional

KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Terkait Gratifikasi, Sita 11 Mobil dan Uang Tunai

KPK menggeledah rumah ketua PP Japto Soerjosoemarno dan menyita 11 kendaraan roda empat bersama uang tunai dan dokumen.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Ihsanuddin
BERI KETERANGAN - Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memberi keterangan kepada wartawan seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Rumah Japto di Jakarta Selatan digeledah KPK, Selasa (4/2/2025), terkait gratifikasi kepada Rita Widyasari saat menjabat Bupati Kutai Kertanegara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/2/2025).

Dari rumah tersebut, KPK menyita 11 kendaraan roda empat dan sejumlah uang.

Penggeledahan dan penyitaan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita WIdyasari.

"Benar, ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK di rumah Japto di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"11 kendaraan bermotor roda empat (disita)," kata Tessa.

Selain kendaraan, penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen, serta barang bukti elektronik. 

Seret Politisi Nasdem

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025). 

Penggeledahan ini juga terkait perkara gratifikasi Rita Widyasari.

Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali itu, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan valas, dokumen, tas, dan jam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Geledah Rumah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved