Berita Selebriti

Iwan Fals dan Istri Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kasus Dilaporkan Tahun 2022

Penyanyi Iwan Fals dan istri, Rosiana, diperiksa polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/NURUL HANNA
TERSANDUNG HUKUM - Iwan Fals dan istri, Rosana, di kediaman mereka di kawasan Leuwinanggung, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/6/2017). Senin (3/2/2025), keduanya diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen organisasi Orang Indonesia (OI). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyanyi Iwan Fals dan istri, Rosiana, diperiksa polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Pemilik nama asli Virgiawan Liestanto itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan dokumen organisasi Orang Indonesia (OI). 

"Kalau saat ini, IF (Iwan Fals) saksi, untuk saat ini, kami mintai keterangan sebagai saksi. (Sejauh ini ada) 7 saksi, semua sudah diperiksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025). 

Baca juga: Iwan Fals Tiba-tiba Muncul di Panggung Borobudur Marathon, Nyanyi Tiga Lagu Bareng Gubernur Ganjar

Nurma memastikan, Rosiana juga berstatus sebagai saksi saat diperiksa polisi.

Laporan Januari 2022

Pemeriksaan terhadap Iwan Fals dan istrinya bermula saat salah satu pendiri OI, Indra Bonaparte, melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Januari 2022. 

Kendati demikian, perkara ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Dalam laporan polisi (LP) tersebut, Kamarudin melaporkan seseorang berinisial RE beserta rekan-rekannya, yang namanya atau inisialnya tidak disebutkan oleh Nurma. 

"Berawal dari RS (Rosiana), istri dari VL alias IF (Iwan Fals) sebagai Ketua Umum (OI periode) 2013 - 2021, ketua umum organisasi atau perkumpulan dari fans IF," ungkap Nurma. 

Pada masa kepemimpinannya, Rosiana disebut membenahi surat-surat OI. 

Hanya saja, ada salah satu surat yang saat itu tidak ditemukan. 

Disinyalir, surat itu untuk keperluan status badan hukum OI. 

Dengan begitu, Rosiana meminta RE membuat kembali salinan dari akta yang tidak dia temukan. 

"Oleh karena itu, RE membuat salinan. Kemudian, menyarankan untuk mengesahkan ke Menkumham."

"Lanjut dari situ, keluarlah Surat Keputusan (SK) Menkumham yang sekarang ada di penyidik sebagai barang bukti," ujar Nurma. 

Baca juga: 4 Warga Blora Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan SK Seleksi Perades, Dua Orang Berstatus Kepala Desa

Dalam SK tersebut, Indra baru mengetahui bahwa tercantum namanya sebagai Ketua Pengawas OI. 

Namun, Rosiana disebut tidak memberitahukan hal itu. 

"Jadi, karena memang di situ tercantum nama dari IB sebagai pengurus. Dia lihat salinan SK Menkumham. Dia merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi, atau tidak dibicarakan ada namanya di situ," ucap Nurma. 

Oleh karena itu, Indra melalui Kamarudin, melaporkan RE dan rekan-rekannya ke Polda Metro Jaya pada Januari 2022. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iwan Fals dan Istri Berstatus Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen OI".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved