Berita Semarang
Elpiji 3 Kg Tak Boleh Lagi Dijual di Pengecer, Konsumen di Semarang Kesulitan Cari Gas
Sejumlah pengecer dan pangkalan elpiji di Kota Semarang mengaku belum mengetahui kebijakan larangan menjual elpiji di pengecer.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
Dia mengatakan, selama ini, membatasi pembelian bagi konsumen.
"Belum tahu (soal larangan tersebut). Sejauh ini, ya kalau ada yang beli kami batasi, saya utamakan ke langganan saja, kebanyakan ke rumah-rumah sekitar sini, warung-warung makan, warung soto. Syaratnya mengumpulkan KTP," jelasnya.
Terancam Sanksi
Terpisah, Area Manager Communication Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, pangkalan yang masih mendistribusikan elpiji 3 kg ke pengecer akan dikenakan sanksi.
"Pangkalan ada sanksi. Tetapi, selama fase transisi kebijakan, kami sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran sampai pemutusan hubungan usaha (PHU), melihat case per case," terangnya.
Taufiq pun mengajak masyarakat membeli elpiji langsung di pangkalan.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mencari informasi mengenai pangkalan terdekat melalui link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135.
Taufiq menambahkan, pihaknya juga membuka kesempatan bagi pengecer untuk menjadi pangkalan.
Baca juga: Pemerintah Berencana Alihkan Subsidi BBM dan Elpiji 3 Kg ke Perumahan Rakyat, Setuju?
Pengecer dapat datang ke pangkalan terdekat dan membawa dokumen yang ditentukan untuk proses registrasi sebagai pangkalan.
"Konsumen datang ke subpenyalur atau pangkalan, membawa KTP, foto usaha, NIB (diurus terlebih dahulu via OSS)," jelasnya.
Ia menyebutkan, sudah tiga bulan proses itu dilakukan. Namun, hingga saat ini hanya ratusan dari puluhan ribu pengecer yang telah terdaftar sebagai pangkalan.
Ia menyebutkan, dari data Disperindag yang ada, jumlah pengecer elpiji 3 kg di wilayah yang ditangani mencapai 78.304 pengecer.
Sebanyak 71.274 pengecer menyatakan tidak bersedia menjadi pangkalan dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Baru 438 yang sudah menjadi pangkalan hingga 22 Januari 2025," sebutnya.
Tepat Sasaran
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam keterangannya menjelaskan, kebijakan baru tersebut diharapkan akan mengatasi 3 persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, yakni kelangkaan, perbedaan harga, dan ketepatan sasaran.
Sumarno mengatakan, kebijakan penyaluran gas melon melalui pangkalan ini, bertujuan melindungi masyarakat. Satu di antaranya terkait disparitas harga yang tinggi di tingkat pengecer.
Rutin Nabung Rp10 Ribu Setiap Hari, 36 Pedagang Pasar Projo Ambarawa Semarang Berangkat Umrah Bareng |
![]() |
---|
Sebut Kota Semarang Jadi Incaran Investor, Wali Kota Agustina Dorong Ekonomi Kreatif Lokal |
![]() |
---|
Kematian Mahasiswa Unnes Dinilai Janggal, Dari CCTV Dibawa 4 Pria Berbaju Hitam Naik Mobil Berorator |
![]() |
---|
Viral Konvoi Motor di Jalan Lingkar Ambarawa Semarang Bawa Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Terjebak di Kamar Mandi, Seorang Lansia Jadi Korban Tewas Kebakaran di Candisari Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.