Berita Jateng
Kapolrestabes Semarang Janji Kasus Pemerasan Dua Polisi Semarang Bakal Diproses Pidana
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang bakal bertindak tegas terhadap dua anggotanya yakni Aiptu K (46) , anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Polsek Tembalang memeras pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, Sabtu (1/2/2025).
Ia menyatakan bakal memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).
Terhadap tindakan tidak terpuji tersebut, Kombes Pol M Syahduddi menyebut, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.
Baca juga: Demi Keselamatan, Satlantas Polres Batang Larang Sepeda Listrik Dipakai di Jalan Protokol
Diberitakan sebelumnya, dua polisi anggota Polrestabes Semarang yang melakukan pasangan pelajar Semarang telah ditahan. Mereka kini terancam oleh sidang etik
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi saat dihubungi Tribun. Sabtu (1/1/2025).
Menurutnya, kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang. "Kami akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian," bebernya.
Kasus Pemerasan
Dua anggota polisi Semarang memeras pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,.Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.
Dua polisi tersebut yakni Aiptu Kusno (46) , anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Dalam kasus pemerasan itu, dua polisi tersebut dibantu warga sipil bernama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi membenarkan kejadian tersebut.
"Betul kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar 2 anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil, total pelaku 3 orang," kata dia saat dihubungi Tribun. Sabtu (1/1/2025).
| Prestasi Sepak Bola Jateng Menurun, Pertemuan Askab dan Askot PSSI Jawa Tengah Jadi Ajang Curhat |
|
|---|
| Gubernur Lufhfi Kirim Bantuan Pemprov Jateng untuk Korban Bencana ke Sumatera Senilai Rp 1,3 Miliar |
|
|---|
| Pemprov Jateng Berencana Kembalikan Sistem Enam Hari Sekolah di SMA dan SMK, Begini Alasannya |
|
|---|
| Pemprov Jateng Dorong Percepatan Implementasi Industri Hijau |
|
|---|
| Permudah Layanan Masyarakat, Ahmad Luthfi Luncurkan Modernisasi Pembayaran Bus Trans Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tunjuk-lokasi-polisi-peras.jpg)