Berita Cilacap

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Warung Makan di Cilacap, Berawal dari Rasa Curiga Masyarakat

Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap pengedar sabu saat di warung makan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

PEXELS/KINDEL MEDIA
Ilustrasi pengedar sabu ditangkap. Polresta Cilacap menangkap pengedar sabu berinisial TWH (26), Selasa (21/1/2025) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pengedar sabu berinisial TWH (26), diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025) malam.

Warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, itu ditangkap di sebuah warung makam di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cilacap Tengah.

Dari tangan TWH, polisi mendapati sabu seberat 0,18 gram.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, penangkapan TWH berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Setelah mendapat informasi, tim melakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap, dan sejumlah perlengkapan lain," kata Galih dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Video Kecelakaan Bus Rombongan Peziarah Asal Cilacap Tabrak Truk di Tol Ngawi

Galih mengatakan, kepada polisi, TWH mengaku mendapat sabu dari pengedar lain melalui Whatsapp.

"Saat diinterogasi, TWH mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R melalui kontak WhatsApp," kata dia.

Sabu tersebut dibeli seharga Rp900 ribu. Sebagian sabu telah dijual untuk memperoleh keuntungan.

TWH mengaku telah tujuh kali bertransaksi sabu dengan R.

"Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas, dan menemukan tambahan barang bukti berupa sedotan, plastik klip, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba," ungkap Galih.

Selain sabu dan perlatan yang telah ditemukan, polisi juga menyita dua unit ponsel dan satu unit mobil sebagai barang bukti.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kini, TWH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba di Cilacap, Tiga Tersangka Diringkus

TWH terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Ipda Galih.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. 

Menurut Galih, peran serta masyarakat sangatlah penting untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved