Berita Cilacap

Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba di Cilacap, Tiga Tersangka Diringkus

Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, sabu dan tembakau sintetis.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Rustam Aji
Ist. Humas Polresta Cilacap
Alat bukti-Sejumlah barang bukti dan timbangan untuk meninbang narkoba. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap akhir-akhir ini.

Dalam ungkap kasus tersebut, tiga tersangka diringkus polisi di lokasi yang berbeda.

Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, sabu dan tembakau sintetis.

Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyebut, untuk kasus pertama polisi berhasil menangkap pengedar obat terlarang yakni WC (24) di wilayah Kecamatan Kedungreja Cilacap pada Kamis (16/1/2025).

Baca juga: Memilukan, Satu Keluarga Tewas Ditabrak Calya Pulang Dugem, Pengemudi dan Penumpang Positif Narkoba

"Tersangka WC merupakan warga kecamatan Kedungreja, dia kami tangkap sekira pukul 18.45 WIB di Bendungan Menganti, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungreja," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com

Dari penangkapan itu kata Galih, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 46 butir Trihexyphenidyl, 210 butir obat Yelindo, 5 butir Tramadol, uang tunai Rp127 ribu, ponsel dan perlengkapan pengemasan.

Adapun tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta.

"Barang haram yang didapat itu kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Galih.

Selanjutnya dihari yang sama polisi berhasil mengungkap peredaran sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Majenang.

Baca juga: Keong jadi Kuliner Legendaris Murah Meriah di Kudus, Hanya Rp 5.000 Perporsi

Dalam ungkap kasus kedua, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yakni TI (30) dan DPD (30).

Keduanya ditangkap polisi di kediamannya pada malam hari sekira pukul 18.30 WIB.

"Dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa 0,23 gram sabu, 0,52 gram tembakau sintetis, alat hisap sabu (bong), timbangan digital dan sejumlah plastik klip," ungkap Galih.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka TI, awalnya dia membeli sabu dari DPD seharga Rp300 ribu.

Baca juga: Dua Desa di Kradenan Blora Terdampak Luapan Banjir Sungai Wulung

Sabu yang dibeli dari DPD itu kemudian sebagian dikonsumsi dan sebagian dijual kembali.

Dikatakan Galih bahwa dua kasus yang berhasil diungkap Polresta Cilacap tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut," kata Galih.

Selanjutnya ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 114 dan 112 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pnk)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved