Berita Jateng

Terima Suap saat Jadi Panitia Seleksi Bintara, Dua Mantan Polisi Polda Jateng Mengaku Menyesal

Kedua  terdakwa yang diperiksa yakni Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono. Keduanya mengakui menerima suap saat menjadi panitia seleksi. 

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Dua mantan Polisi Polda dihadirkan persidangan kasus suap penerimaan calon Bintara Polri tahun 2022 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penyesalan datang kemudian. Itulah gambaran yang terjadi pada dua mantan polisi Polda Jateng yang merupakan panitia seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. 

Kedua  terdakwa yang diperiksa yakni Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono.

Keduanya mengakui menerima suap saat menjadi panitia seleksi. 

Zainal mengaku menerima suap dari satu di antara orang tua calon siswa (casis). Uang yang diterimanya sebesar Rp 350 juta. Uang itu diterimanya di depan rumah sakit Bhayangkara.

Baca juga: KPK Minta Keterangan Pj Bupati Jepara terkait Kasus BPR BJA, Edy Supriyanta: Kami Menghormati Hukum

"Uang itu digunakan untuk membantu ketika anaknya tidak lulus," ujarnya saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/1/2025).

Dia meminta casis yang menyuapnya itu agar lebih menguatkan tes psikologi. Sebab tes psikologi membutuhkan persentase nilai yang tinggi.

"Kalau hasil cek labnya sudah lolos. Cuma saya meminta menguatkan tes psikologi," ujarnya.

Zainal mengaku dijemput Pengamanan Internal Polri (Paminal). Dia menduga dijemput Paminal karena ada yang melapor.

Baca juga: Banjir Bandang Sapu Baturagung Grobogan: 3 Rumah Hanyut, 300 KK Mengungsi

"Saya jam 16.00 diamankan dan dibawa ke hotel pukul 23.00," tuturya.

Kata dia, uang suap Rp 350 juta orang tua casis itu masih utuh. Uang yang diterimanya itu dikembalikan.

"Dari Bid Propam dan Biro Paminal sepakat uang itu dikembalikan semua," imbuhnya.

Atas kejadian itu ia mengaku bersalah. Dirinya dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum mengaku menyesal.

"Yang pasti saya menyesal sekali," ujarnya.

Sementara terdakwa Dwi Erwinta Wicaksono menerima suap dari enam orang tua calon Bintara. Uang suap diterimanya bervariasi antara Rp280 juta hingga Rp450 juta per orang.

"Menerima uang dari 6 casis, total Rp2,29 miliar," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved