Berita Jateng
KPK Minta Keterangan Pj Bupati Jepara terkait Kasus BPR BJA, Edy Supriyanta: Kami Menghormati Hukum
''Benar saya dipanggil KPK, ada beberapa pertanyaan terkait kronologi sampai pencabutan izin Bank Jepara Artha,'' ungkapnya.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sejumlah penjabat di lingkungan Pemkab Jepara kembali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (BPR BJA Perseroda) tahun 2022 - 2024.
Adapun sejumlah penjabat yang dipanggil KPK yakni Penjabat (PJ) Bupati Jepara, Edy Supriyanta beserta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara atau mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022 (Asda II) Diar Susanto, dan mantan Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan (Asda I) Periode Agustus 2022 - Desember 2022 Akhmad Junaidi, diperiksa KPK di Mapolda Jateng, Senin (20/1/2025).
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta membenarkan jika dirinya dipanggil KPK di Mapolda Jateng pada Senin (20/1/2025).
Baca juga: Modus Dugaan Korupsi BPR Bank Jepara Artha, KPK: Dana Rp272 Miliar Dicairkan ke 38 Rekening Fiktif
Pemanggilan ini terkait dengan dengan persoalan Bank Jepara Artha.
Dia menuturkan bahwa pemanggilan itu juga terkait posisinya sebagai ex officio kuasa pemilik modal (KPM) Bank Jepara Artha.
''Benar saya dipanggil KPK, ada beberapa pertanyaan terkait kronologi sampai pencabutan izin Bank Jepara Artha,'' ungkapnya.
Pj Bupati Jepara menjelaskan upaya yang telah ditempuh Pemkab Jepara untuk menyelamatkan Bank Jepara Artha, termasuk dengan pembentukan tim penyehatan.
''Kami sampaikan apa adanya langkah-langkah yang sudah dilakukan,'' ungkapnya.
Ia menyatakan, sangat menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.
Baca juga: Kejari Temukan Dugaan Korupsi di BPR Bank Karanganyar, Kerugian Negara Mencapai Rp4,4 Miliar
Dia ingin persoalan Bank Jepara Artha terselesaikan dengan baik.
Sementara, Kepala DKPP Jepara, Diar Susanto mengatakan bahwa dimintai keterangan oleh KPK saat dirinya menjadi Assiten 2 Sekda Jepara.
Pemeriksaan itu dilakukan sekiranya satu jam.
"Iya benar, ditanya terkait topoksi yang dilaksanakan kemarin waktu di Assiten 2 saya pernah 11 bulan menjabat.Satu jam diperiksa," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa KPK hanya bertanya terkait permasalahan BPR BJA.
"Sekitar itu, saja proses berjalan saat menjabat. Standar saja yang aku lakukan apa saja.Aku tidak paham secara substansialnya, proses perjalanan BPR BJA dan BUMD, rapat pertemuan, dan evaluasi," ungkapnya.
Baca juga: Wamendikdasmen Sebut Evaluasi PPDB dan Sistem Zonasi Akan Segera Diumumkan
| Prestasi Sepak Bola Jateng Menurun, Pertemuan Askab dan Askot PSSI Jawa Tengah Jadi Ajang Curhat |
|
|---|
| Gubernur Lufhfi Kirim Bantuan Pemprov Jateng untuk Korban Bencana ke Sumatera Senilai Rp 1,3 Miliar |
|
|---|
| Pemprov Jateng Berencana Kembalikan Sistem Enam Hari Sekolah di SMA dan SMK, Begini Alasannya |
|
|---|
| Pemprov Jateng Dorong Percepatan Implementasi Industri Hijau |
|
|---|
| Permudah Layanan Masyarakat, Ahmad Luthfi Luncurkan Modernisasi Pembayaran Bus Trans Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bpr-bja-jepara.jpg)