Selasa, 9 Juni 2026

Berita Jateng

KPK Minta Keterangan Pj Bupati Jepara terkait Kasus BPR BJA, Edy Supriyanta: Kami Menghormati Hukum

''Benar saya dipanggil KPK, ada beberapa pertanyaan terkait kronologi sampai pencabutan izin Bank Jepara Artha,'' ungkapnya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Rustam Aji
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Ilustrasi - Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) di Kabupaten Jepara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sejumlah penjabat di lingkungan Pemkab Jepara kembali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi  pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (BPR BJA Perseroda) tahun 2022 - 2024.

Adapun sejumlah penjabat yang dipanggil KPK yakni Penjabat (PJ) Bupati Jepara, Edy Supriyanta beserta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara atau mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022 (Asda II) Diar Susanto, dan mantan Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan (Asda I) Periode Agustus 2022 - Desember 2022 Akhmad Junaidi, diperiksa KPK di Mapolda Jateng, Senin (20/1/2025).

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta membenarkan jika dirinya dipanggil KPK di Mapolda Jateng pada Senin (20/1/2025). 

Baca juga: Modus Dugaan Korupsi BPR Bank Jepara Artha, KPK: Dana Rp272 Miliar Dicairkan ke 38 Rekening Fiktif

Pemanggilan ini terkait dengan dengan persoalan Bank Jepara Artha.

Dia menuturkan bahwa pemanggilan itu juga terkait posisinya sebagai ex officio kuasa pemilik modal (KPM) Bank Jepara Artha. 

''Benar saya dipanggil KPK, ada beberapa pertanyaan terkait kronologi sampai pencabutan izin Bank Jepara Artha,'' ungkapnya.

Pj Bupati Jepara menjelaskan upaya yang telah ditempuh Pemkab Jepara untuk menyelamatkan Bank Jepara Artha, termasuk dengan pembentukan tim penyehatan. 

''Kami sampaikan apa adanya langkah-langkah yang sudah dilakukan,'' ungkapnya.

Ia menyatakan, sangat menghormati proses yang sedang berjalan di KPK. 

Baca juga: Kejari Temukan Dugaan Korupsi di BPR Bank Karanganyar, Kerugian Negara Mencapai Rp4,4 Miliar

Dia ingin persoalan Bank Jepara Artha terselesaikan dengan baik.

Sementara, Kepala DKPP Jepara, Diar Susanto mengatakan bahwa dimintai keterangan oleh KPK saat dirinya menjadi Assiten 2 Sekda Jepara.

Pemeriksaan itu dilakukan sekiranya satu jam.

"Iya benar, ditanya terkait topoksi yang dilaksanakan kemarin waktu di Assiten 2 saya pernah 11 bulan menjabat.Satu jam diperiksa," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa KPK hanya bertanya terkait permasalahan BPR BJA.

"Sekitar itu, saja proses berjalan saat menjabat. Standar saja yang aku lakukan apa saja.Aku tidak paham secara substansialnya, proses perjalanan BPR BJA dan BUMD, rapat pertemuan, dan evaluasi," ungkapnya.

Baca juga: Wamendikdasmen Sebut Evaluasi PPDB dan Sistem Zonasi Akan Segera Diumumkan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved