Berita Jateng
ST Diperiksa Polisi Buntut Bawa Muridnya Ngekos 5 Bulan, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Selepas pemeriksaan terhadap ST, kasus kekerasan seksual ini naik statusnya menjadi penyidikan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - ST (35) seorang perempuan yang berstatus sebagai guru agama di Kabupaten Grobogan, harus berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya, ST dilaporkan ke polisi diduga karena melakukan kekerasan seksual terhadap murid remaja laki-laki berinisial Y (16).
"Iya guru (ST) sudah diperiksa kemarin (Selasa 14/1/2025), kami masih mendalami lagi, statusnya masih terlapor (belum tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat dihubungi Tribun, Rabu (15/1/2025).
Selepas pemeriksaan terhadap janda anak satu tersebut, kasus kekerasan seksual ini naik statusnya menjadi penyidikan.
Baca juga: 5 Fakta Pegiat Media Sosial di Purwokerto Banyumas dalam Pusaran Kekerasan Seksual
"Iya sekarang sudah naik ke penyidikan," imbuh Agung.
Menurut Agung, saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sejumlah 11 orang saksi. Para saksi yang telah diperiksa terdiri dari pelapor, korban, saksi warga setempat, dan terlapor.
"Kami nanti tetap ada pemeriksaan lagi di tahap penyidikan mungkin sekali kalau tidak ada tambahan, sekali lagi pemeriksaannya," terangnya.
Kepolisian juga telah melakukan Visum et repertum (laporan hasil pemeriksaan korban kekerasan) dan Visum psikiatrikum (laporan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang) kepada korban.
Kemudian melaksanakan permohonan assesment dan pendampingan korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Swatantra, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Grobogan.,
"Kami juga telah melakukan permohonan penelitian sosial dari pekerja sosial Kementerian Sosial dan berkoordinasi dengan ahli," terang Agung.
Baca juga: Ingin Efek Jera, Ketua PWNU Jateng Minta Pemerintah Bekukan Ponpes Terjadi Kasus Kekerasan Seksual
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ST terkait tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tertuang dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian junto Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau atau Pasal 6 huruf (C) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022.
Pengacara korban, Hernawan menyebut, terlapor ST sudah seharusnya dilakukan penahanan."Keluarga korban ada kekhawatiran kalau pelaku menghubungi handphone korban. Biasanya sering hubungi seperti itu," katanya saat dihubungi Tribun.
Dia mengungkapkan, kondisi korban kini sudah berangsur membaik. Sebelumnya korban mengalami tekanan psikologis sehingga tampak linglung.
Namun, selepas bebas dari cengkraman terlapor dengan hidup di pesantren korban tampak lebih membaik.
."Kondisinya sudah pulih artinya korban sudah bisa memberikan keterangan, membuka tabir dari yang telah dialami. Sebelumnya belum bisa. Begitu sudah dipondokkan, diobati sama pihak ponpes mentalnya sekarang sudah bagus," bebernya.
Kronologi Korban Terjerat Pusaran Kekerasan Seksual
Hernawan mengungkapkan, kasus kekerasan seksual tersebut terjadi ketika korban menjadi murid dari terlapor ST di sebuah SMP di Grobogan.
Ketika itu, korban masih duduk di kelas 8 atau 2 SMP.
Hubungan korban dan ST sudah berlangsung selama 2 tahun atau sejak korban berumur 14 tahun.
Kini korban berusia 16 tahun.
Modus yang dilakukan ST terhadap korban adalah mengajak ke rumahnya untuk belajar mengaji. Setiba di rumah ST, korban malah diciumi oleh ST.
"Korban dijanjikan dibelikan jaket, baju, dikasih duit, dipenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sebagai gantinya korban harus memenuhi permintaan ST." paparnya.
Hubungan yang dilakukan ST terhadap muridnya sempat dipergoki oleh warga maupun keluarga ST.
Pada kejadian pertama, ST yang merupakan janda anak satu ini sempat digrebek warga di rumahnya ketika berduaan dengan korban.
Alasan ketika itu, ST mengajak ke rumahnya untuk membetulkan keran air.
"Kasus penggerebekan itu, akhirnya ST tidak boleh mengajar di sekolahnya," terangnya.
ST lalu pindah mengajar ke sekolah lain. Tak kurang akal, ST lalu menyewakan kamar kos untuk korban di wilayah Kecamatan Tegowanu, Grobogan.
Korban tinggal di kos tersebut lantas meninggalkan rumah kakek dan neneknya selama 5 bulan.
"Pada waktu di koskan korban kelas 9 SMP," ungkap Hernawan.
Selepas hidup di rumah kos bersama ST, kata Hernawan, korban pulang ke rumah kakek dan neneknya dalam kondisi kondisi mentalnya rusak. Korban selama ini tinggal bersama kakek dan neneknya dari pihak ibu. Adapun orangtua korban sudah bercerai.
Korban lalu dimasukkan ke dalam pondok pesantren. Namun, ST masih terus berusaha menghubungi korban dengan mendatangi ponpes tempat korban belajar maupun
chatting whatsapp (WA).
"Padahal korban sudah dalam pengawasan pihak pondok," bebernya.
Melihat ulah ST, nenek korban geram lalu memilih melaporkan kasus itu ke polisi.
Terlebih, dari hubungan tersebut korban sampai tidak lulus SMP.
"Korban juga malu sama teman-teman seangkatannya. Kok bisa sama gurunya, malu dia," kata Hernawan.
Pernyataan Kakek dan Ponpes
N (56), kakek korban Y mengatakan, korban diajak ST selama lima bulan tanpa kabar ke keluarganya.
"Saya sudah mencari, tapi saya putus asa saya pasrah hanya bisa salat tahajud tiap malam, meminta kepada Gusti Allah, yang penting cucu saya sehat dan bisa pulang sehat," terangnya.
Pengasuh ponpes tempat Y belajar, Ahmad Gufron mengatakan, korban sudah di pondok selama tiga bulan. Selama di pondok korban sudah mulai berubah yang awalnya tertutup kini telah mau berbaur dengan teman-temannya.
"Kami didik di sini, supaya dari psikisnya juga normal kembali," terangnya.
Gufron mengungkapkan, dari cerita korban kedekatan korban dengan ST ini dimulai dengan kegiatan mengaji lalu berlanjut ke kegiatan curahan hati (curhat). Kemudian korban nyaman diberikan berbagai barang lalu melakukan sesuatu dengan ST.
"Saya tanya kemarin ke korban dia ada penyesalan. Dia sadar kalau seperti itu salah. Dia merasa terperalat," jelasnya. (Iwn)
Pemprov Jateng Dorong Percepatan Implementasi Industri Hijau |
![]() |
---|
Permudah Layanan Masyarakat, Ahmad Luthfi Luncurkan Modernisasi Pembayaran Bus Trans Jateng |
![]() |
---|
Massa Bakal Tuntut Bupati Pati Dipecat, Polda Jateng Siap 'Cawe-cawe' Amankan Demo Pati 13 Agustus |
![]() |
---|
Eks Marinir Satria Arta Kumbara Ternyata Alumni SMK Dr Tjipto Ambarawa, Kepintarannya Tak Menonjol |
![]() |
---|
Realisasi Pendapatan APBD Jateng Capai Rp11,213 Triliun di Medio 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.