Berita Cilacap

2 Pencuri Motor Cilacap Tertangkap saat Berurusan dengan Polisi Ciamis, Bakal Jalani Hukuman Panjang

Dua pencuri motor di Cilacap teridentifikasi saat menjalani proses hukum di Polres Ciamis. Hukuman mereka bakal panjang.

PEXELS/Kindel Media
Ilustrasi pencuri ditangkap. Dua pencuri motor di Cilacap teridentifikasi saat menjalani proses hukum di Polres Ciamis, Jawa Barat. Mereka bakal menjalani hukuman panjang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dua Pencuri motor di Cilacap, Jawa Tengah, teridentifikasi saat tengah menjalani proses hukum di Polres Ciamis, Jawa Barat.

Mereka teridentifikasi mencuri motor milik Tatang Darisman (64), warga Desa Tarisi, Kecamatan Wanareja, Cilacap.

Pencurian itu terjadi di Masjid Al-Huda di Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Minggu (12/1/2025) malam.

Tatang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Wanareja.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cilacap Hari Ini, Kamis 16 Januari 2025: Siang Hingga Sore Bakal Turun Hujan

Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wanareja langsung melakukan penyelidikan.

Mereka berhasil mengidentifikasi pelaku yanga berujung penangkapan MJ (24) dan AW alias Pilot (29).

"Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Wanareja melakukan penyelidikan intensif."

"Keduanya akhirnya teridentifikasi dan diketahui sedang menjalani proses hukum di Polres Ciamis atas kasus lain," kata Galih dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Galih mengatang, dalam pemeriksaan, kedua pemuda itu mengakui telah mencuri motor Honda Beat bernomor polisi R 3904 LN di Masjid Al-Huda Desa Bantar.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Kamis 16 Januari 2025 Buka di 5 Titik. Berikut Lokasinya

Galih mengatakan, pencurian dilakukan dengan membongkar kunci motor.

"Dua tersangka ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah hukum Polresta Cilacap setelah kasus mereka di Ciamis selesai," kata Galih.

Atas kejadian tersebut, Galih mengimbau warga selalu menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindakan kriminal serupa.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum," imbaunya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved