Layanan Publik

Layanan Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Kamis 16 Januari 2025 Buka di 5 Titik. Berikut Lokasinya

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini, Kamis (16/1/2025), buka di lima titik, di antaranya di Kantor Kecamatan Cipari.

Tribunbanyumas.com/Pingky Anggraeni
Ilustrasi. Layanan Samsat Keliling di halaman kantor Kecamatan Karangpucung, Cilacap, Rabu (22/5/2024). Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini, Kamis (16/1/2025), buka di lima titik, di antaranya di Kantor Kecamatan Cipari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025).

Layanan Samsat Keliling Cilacap dibuka untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan

Selain itu, layanan Samsat Keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Bagus Panik, Keluar Kamar Mandi Lihat Api Melalap Kamar Kos di Sidanegara Cilacap

Di Samsat Keliling Cilacap, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat Keliling Cilacap, Kamis:

  • Samsat Keliling 1: Kantor Kecamatan Jeruklegi.
  • Siaga 1: Kantor Kecamatan Kawunganten, Kantor Kecamatan Bantarsari, Kantor Kecamatan Dayeuhluhur.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Cipari.

Bagi masyarakat Cilacap kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca juga: Dalam Semalam Polresta Cilacap Tangkap Dua Kelompok Gangster Bersenjata Tajam, Masih Ingusan

Selain Samsat Keliling, wajib pajak di Cilacap juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved