Dianggap Ilegal , KKP Segel Pagar Bambu Misterius di Laut Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2024).

Editor: Rustam Aji
Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP
DISEGEL - KKP menyegel pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan menertibkan pagar bambu misterius di laut Tangerang.

Pihak KKP menyegel pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2024). 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), turun langsung dalam aksi penghentian ini. 

Ipunk menegaskan langkah tersebut merupakan respons KKP terhadap aduan nelayan setempat serta upaya menegakkan aturan tata ruang laut. 

Baca juga: Misterius Pagar Bambu Membelah Laut Tangerang Sepanjang 30 Kilometer, Pemerintah Tak Tahu Pemiliknya

“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi pada Kamis.

Pemagaran ini diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran pada September 2024.

Hasil investigasi menunjukkan pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang.

Konstruksi pemagaran menggunakan cerucuk bambu.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.

Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” ungkap Sumono.

Baca juga: Pagar Misterius di Tangerang Disebut Ombudsman Ilegal, Catut Proyek Strategis Nasional

“Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tambahnya.

Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 km menjadi perhatian di perairan Kabupaten Tangerang. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pertama kali menerima informasi mengenai pemagaran laut pada 14 Agustus 2024.

Pengecekan lapangan langsung dilakukan pada 19 Agustus 2024, dan saat itu panjang pemagaran yang terpantau baru mencapai sekitar 7 km.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved