Pagar Misterius di Tangerang Disebut Ombudsman Ilegal, Catut Proyek Strategis Nasional
Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi pada pagar bambu misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang
TRIBUNBANYUMAS.COM, TANGERANG - Pagar bambu misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten, diduga maladministrasi, ilegal.
Hal itu disampaikan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Menurutnya, pihaknya menduga adanya pencatutan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat dari pemasangan pagar bambu itu.
"Ini bukan kawasan PSN, tetapi ada pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan. Pagar ini harus segera dicabut karena merugikan masyarakat," ujar Yeka dalam keterangannya sebagaimana dikutip Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, di perairan yang terpasang pagar bambu tersebut, Ombudsman juga menemukan aktivitas lain seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin.
Baca juga: Misterius Pagar Bambu Membelah Laut Tangerang Sepanjang 30 Kilometer, Pemerintah Tak Tahu Pemiliknya
Aktivitas tersebut disebut dapat merusak ekosistem serta alur air di perairan yang terletak di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang itu.
Peran Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis Artikel Kompas.id Yeka menyebut, aktivitas ini juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyebut, temuan pagar bambu ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman berdasarkan temuan dugaan maladministrasi.
"Kami mendalami aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pemagaran laut serta penimbunan sungai ini," jelas Fadli.
Berangkat dari temuan ini, Fadli menambahkan, Ombudsman akan memeriksa dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).
Investigasi tersebut bakal mencakup dampak lingkungan dan kerugian ekonomi masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasang pagar bambu tersebut.
Pagar itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis, melainkan berlapis-lapis.
Adanya pagar laut itu pun membuat aktifitas nelayan dan warga terganggu.
Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Ilegal, Catut Proyek Strategis Nasional"
Kisah Yulia Arsa, 15 Tahun Jadi Migran di Hongkong Kini Jadi Benteng Perlawanan Calo di Banyumas |
![]() |
---|
Sempat Nginap di Mbah Damin, Keberadaan Bambang Tri Mulyono di Blora Misterius |
![]() |
---|
Siapa Bertanggung Jawab di Balik Kebakaran Sumur Minyak yang Tewaskan 4 Orang di Blora |
![]() |
---|
Diduga Ada Oknum Jadi Beking Tambang Minyak Ilegal di Gendono Blora, Ini Respon Bupati Arief! |
![]() |
---|
Jika Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Kenapa Tidak dengan Pecandu Miras? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.