Berita Jateng

Pemerintah Akan Hidupkan Kembali Ujian Nasional Mulai 2026, PGRI Beri Tanggapan

bisa jadi PGRI setuju dengan UN kembali dihadirkan, tetapi dengan adanya penyesuaian-penyesuaian yang tidak menimbulkan masalah.

Penulis: hermawan Endra | Editor: khoirul muzaki
KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT
Ilustrasi ujian di sekolah.(KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah berencana akan "menghidupkan" kembali Ujian Nasional (UN) mulai 2026.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng, Dr Muhdi menilai, pihak tidak berada pada posisi menolak maupun mendukung.

Menurutnya, bisa jadi PGRI setuju dengan UN kembali dihadirkan, tetapi dengan adanya penyesuaian-penyesuaian yang tidak menimbulkan masalah.

Perlu disadari, bangsa ini punya kesenjangan yang berbeda antara satu daerah dengan yang lain, mulai dari sarana prasarana maupun guru.

"Jangan nanti membuat penghakiman terhadap. daerah-daerah yang sebenarnya kesalahan pemerintah sendiri yang belum mampu memfasilitasi mereka secara cukup baik dari sarana prasarana maupun gurunya, tetapi mereka dengan ujian yang sama lalu divonis kelulusannya," kata Muhdi di kantor PGRI Jateng, Senin 6 Januari 2025.

Baca juga: Alasan Program Makan Bergizi Gratis di Wonosobo Belum Bisa Dimulai

Maka dikatakannya, mungkin akan lebih arif kalau ada UN tetapi bukan untuk menentukan kelulusan, tetapi yang penting untuk pemetaan dan dipakai untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Jadi prestasi tidak hanya diukur lewat rapot, pakai piagam yang bisa saja juga kebocorannya banyak. Ini yang saya kira kita bocor-bocor itu kita tutup," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhdi juga menilai bahwa Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui zonasi juga masih perlu disempurnakan. Tujuanya untuk menciptakan pendidikan yang lebih bermutu.

"Kami berharap ini betul-betul mengedepankan semangat pendidikan yang bermutu untuk semua, dan pendidikan yang berkeadilan," kata Muhdi.

Muhdi yang juga Wakil Ketua Komite 1 DPD RI tersebut menyatakan, PPDB masih perlu disempurnakan tanpa harus mengubah secara frontal.

Dia mengusulkan, komposisi atau persentase zonasi perlu disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

Baca juga: Kawah Sileri di Dieng Meletus Semburkan Lumpur Setinggi 50 Meter, Ini Radius Aman untuk Wisatawan

Semakin tinggi jenjang pendidikannya, maka persentase zonasinya makin kecil.

Selain itu, regulasi PPDB perlu diatur secara rinci untuk mempersempit ruang dan potensi pelanggaran. Perlu dipersempit peluang-peluang pelanggaran agar berkeadilan dan bermutu untuk semua.

"Dari level bawah (Sekolah Dasar) ke atas (SMA), seharusnya persentasenya semakin turun. Tujuannya agar ruang anak untuk berprestasi itu betul-betul cukup," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved