Berita Cilacap

Aksi Pencurian Buruh Cilacap di Perayaan Tahun Baru Ketahun saat Dorong Motor, Gunakan Kunci Palsu

Buruh asal Majalengka gasak motor warga saat perayaan Tahun Baru di kawasan Alun-alun Cilacap, Rabu dini hari.

TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRESTA CILACAP
IS, buruh asal Majalengka, ditangkap anggota Reskrim Polsek Cilacap Tengah lantaran mencuri motor warga saat perayaan Tahun Baru di kawasan Alun-alun Cilacap, Rabu (1/1/2025) dini hari. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, saat beraksi mencuri sepeda motor itu, IS menggunakan kunci kontak palsu.

Polisi kemudian menggelandang IS bersama motor hasil curian dan kunci palsu, serta kunci pas yang digunakan.

"Pelaku IS kini telah ditahan di Polsek Cilacap Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga: Hari Kedua Pencarian 3 ABK Kennedy di Perairan Cilacap: 3 Tim SAR Gabungan Sisir Pantai dan Laut

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. 

Galih mengatakan, IS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum."

"Kami mengimbau masyarakat selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum meninggalkannya," imbau Galih. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved