Berita Cilacap

Polresta Cilacap Periksa Senjata Api Personel: Penyalahgunaan Ada Sanksi Tanpa Kompromi!

Polresta Cilacap memeriksa senjata api dinas yang dimiliki personel Polresta dan jajaran serta Polsek, Senin (23/12/2024).

ist/dok polresta cilacap
Pemeriksaan senjata api dinas milik personel Polresta Cilacap dan jajaran Polsek yang dilakukan Propam Polresta Cilacap, Senin (23/12/2024). Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan senjata. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polresta Cilacap memeriksa senjata api dinas yang dimiliki personel Polresta dan jajaran serta Polsek, Senin (23/12/2024).

Pemeriksaan senjata dipimpin Wakapolresta Cilacap, AKBP Jaka Wahyudi.

Langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan senjata yang dapat mencoreng nama institusi kepolisian.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Minta Penggunaan Senjata Api di Personel Polri Dievaluasi

Pemeriksaan senjata api dinas milik personel Polresta Cilacap dan jajaran Polsek yang dilakukan Propam Polresta Cilacap, Senin (23/12/2024). Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan senjata.
Pemeriksaan senjata api dinas milik personel Polresta Cilacap dan jajaran Polsek yang dilakukan Propam Polresta Cilacap, Senin (23/12/2024). Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan senjata. (ist/dok polresta cilacap)

Wakapolresta menegaskan, apabila ada anggota yang melakukan penyalahgunaan senjata, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi tanpa kompromi.

"Kami menegaskan, senjata api adalah alat untuk melindungi masyarakat, bukan untuk disalahgunakan."

"Anggota yang melanggar akan diberikan sanksi tegas tanpa kompromi," tegas AKBP Jaka Wahyudi.

Adapun pemeriksaan senjata tersebut dilakukan oleh Propam Polresta Cilacap.

Baca juga: Tingkatkan Kemampuan Menggunakan Senjata Api, Anggota Polresta Cilacap Mengikuti Latihan Menembak

Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi, kondisi fisik senjata, serta jumlah dan kondisi amunisi. 

AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa personel yang memegang senjata api wajib memenuhi syarat ketat, termasuk lulus tes psikologi dan memiliki mental yang stabil.

"Setiap anggota harus memahami prosedur penggunaan senjata."

"Tindakan seperti menodongkan senjata sembarangan atau menembak tanpa alasan jelas tidak dapat ditoleransi," kata dia.

Pengecekan rutin ini bertujuan memastikan bahwa senjata api yang digunakan dalam tugas berada dalam kondisi layak dan sesuai dengan aturan. 

Dikatakan AKBP Jaka Wahyudi bahwa langkah ini juga sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

"Pemeriksaan berkala senjata api akan terus dilakukan oleh Polresta Cilacap untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan senjata api dinas," tambahnya. (*)

Baca juga: Pastikan Natal 2024 Aman, 211 Personel Polresta Cilacap Disiagakan di Sejumlah Gereja

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved