Berita Batang

2 Oknum Wartawan Media Tak Terverifikasi Dewan Pers Peras Kades di Batang, Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Batang menangkap dua oknum wartawan yang memeras belasan kepala desa di Batang. Mereka menggunakan modus ancaman pemberitaan negatif.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo bersama Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi menunjukkan barang bukti pemerasan oknum wartawan terhadap kepala desa, dalam jumpa pers di Mapolres Batang, Jumat (20/12/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Dua oknum wartawan dari media yang tidak terverifikasi Dewan Pers, ditangkap anggota Polres Batang atas tuduhan pemerasan.

Oknum wartawan berinisial ZA dan NW itu memanfaatkan profesi mereka untuk mengancam kepala desa di Kabupaten Batang.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka adalah mendatangi balai desa yang sedang melakukan pembangunan.

Mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan janji pemberitaan positif di media cetak yang mereka kelola, Media Reskrim dan Jurnal Polri.

Namun, jika tawaran tersebut ditolak, mereka mengancam menerbitkan berita negatif di media tersebut.

Tidak hanya itu, mereka juga memaksa pemerintah desa membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp2.500.000 per unit lewat mereka.

Baca juga: Bawa Lencana Mirip Polisi, Wartawan Gadungan Peras Korban di Jateng. Modus: Korban Serempet Mobil

Kasus ini terungkap setelah M, seorang kepala desa di Batang, melaporkan perbuatan kedua oknum wartawan itu ke Polres Batang

Berdasarkan laporan bernomor LP/B/107/XI/2024, kejadian ini berlangsung sejak awal 2023 hingga November 2024.

"Pelaku memeras para kepala desa dengan ancaman kekerasan melalui pemberitaan yang merugikan."

"Total kerugian dari korban mencapai Rp58.900.000," terang Kapolres AKBP Nur Cahyo.

Penyelidikan mengungkap, ada belasan pemerintah desa yang menjadi korban pemerasan kedua oknum wartawan itu, di antaranya Desa Soka. 

Sejumlah desa mengalami kerugian beragam, ada yang Rp2.500.000, Rp8.300.000, hingga Rp10.000.000.

Kapolres menambahkan, modus ancaman ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kelemahan perangkat desa yang takut akan dampak buruk pemberitaan. 

Selain menangkap kedua oknum wartawan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, juga motor PCX yang digunakan sebagai kendaraan operasional mereka.

Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara terencana.

Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara

ZA dan NW dijerat Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang Ancaman dengan Kekerasan.

Baca juga: UMK Batang 2025 Ditetapkan Rp 2,5 Juta

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini membayangi kedua tersangka.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil untuk memberikan efek jera," tegas AKBP Nur Cahyo. 

Nur Cahyo juga menghimbau masyarakat, khususnya perangkat desa, tidak ragu melaporkan segala bentuk ancaman atau pemerasan. 

"Kepolisian siap melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang merugikan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved