Berita Batang

2 Oknum Wartawan Media Tak Terverifikasi Dewan Pers Peras Kades di Batang, Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Batang menangkap dua oknum wartawan yang memeras belasan kepala desa di Batang. Mereka menggunakan modus ancaman pemberitaan negatif.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo bersama Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi menunjukkan barang bukti pemerasan oknum wartawan terhadap kepala desa, dalam jumpa pers di Mapolres Batang, Jumat (20/12/2024). 

ZA dan NW dijerat Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang Ancaman dengan Kekerasan.

Baca juga: UMK Batang 2025 Ditetapkan Rp 2,5 Juta

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini membayangi kedua tersangka.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil untuk memberikan efek jera," tegas AKBP Nur Cahyo. 

Nur Cahyo juga menghimbau masyarakat, khususnya perangkat desa, tidak ragu melaporkan segala bentuk ancaman atau pemerasan. 

"Kepolisian siap melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang merugikan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved