Berita Nasional

Terseret Kasus Buron Harun Masiku, Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly Dipanggil KPK

Mantan Menkumham Yasonna Laoly dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus buron Harun Masiku. KPK ungkap adanya bukti baru yang harus dikonfirmasi.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Politisi PDIP Yasonna Laoly saat masih menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Yasonna dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus buron Harun Masiku. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terseret dalam kasus buron Harun Masiku.

Politisi PDI Perjuangan itu dpanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (13/12/2024). Namun, Yasonna mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

Hal ini dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika Sugiarto.

Tessa mengatakan, Yasonna Laoly berhalangan hadir karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang. 

"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat. 

Baca juga: Poster Harun Masiku Tersebar di Pasar hingga Perkantoran di Purworejo, Ini Tujuan Polisi

Tessa mengungkapkan alasan penyidik baru memeriksa Yasonna setelah yanga bersangkutan tak menjabat sebagai menteri.

Menurut Tessa, pemeriksaan Yasonna dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru dalam kasus buron Harun Masiku.

Bukti baru ini harus diminta konfirmasi dan keterangannya kepada Yasonna. 

"Tentunya, penyidik, dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait."

"Kenapa baru sekarang? (Yasonna Laoly) kemungkinan hal tersebut (alat bukti) baru didapat penyidik saat ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Jadi, bukan karena, oh sekarang tidak lagi pejabat, enggak-enggak, hanya berpegangan pada alat bukti," sambungnya. 

Namun, Tessa tak menyebutkan secara rinci alat-alat bukti yang akan dikonfirmasi kepada Yasonna.

"Tentunya, nanti penyidik sendiri yang memahami materinya," ujarnya. 

Dipanggil Ulang 18 Desember

Tessa menambahkan, KPK akan kembali memanggil Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024. 

"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024. Itu yang pertama," ucap dia. 

Baca juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Gelar Sayembara Tangkap Harun Masiku, Tawarkan Hadiah Rp 8 Miliar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved