Berita Boyolali
8 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Ada Ketua RT hingga Guru
Polisi menetapkan delapan tersangka kasus penganiayaan bocah 12 tahun di Boyolali. Ada ketua RT, guru, petugas rutan, hingga tokoh masyarakat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BOYOLALI - Pak RT dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus penganiayaan KM, bocah 12 tahun, di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Bayolali, Jawa Tengah.
Para tersangka mengeroyok bocah tersebut bukan hanya berstatus sebagai ketua RT tetapi ada juga guru, petugas rumah tahanan (rutan), juga tokoh masyarakat.
Delapan orang yang ditetapkan tersangka itu adalah AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengatakan, delapan tersangka itu dijemput polisi pada Rabu (11/12/2024) sore untuk diperiksa.
Setelah diperiksa, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Termasuk ketua RT sudah kami amankan," kata Joko, Kamis (12/12/2024), dikutip darii Tribunsolo.com.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Boyolali Dikeroyok Pak RT dan Warga di Hadapan Ayah, Dituduh Curi Celana Dalam
Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor lain, termasuk istri ketua RT.
Dalam laporan yang dibuat pihak keluarga KM, ada 15 orang yang diduga menganiaya atau mengeroyok KM.
Terancam 7 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengatakan, kedelapan tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis.
Ada dua undang-undang yang diduga dilanggar para tersangka.
"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kami terapkan Pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Joko.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 7 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dan karena korban ini juga masih usia anak, usia 12 tahun, kami juga terapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak," jelasnya.
Jari Dijepit Tang
Sementara, dalam rilis kasus penganiayaan anak itu, sejumlah pelaku mengaku menganiaya karena kesal dengan kelakuan KM.
penganiayaan anak di boyolali
penganiayaan anak
pengeroyokan anak di bawah umur
pencurian celana dalam
Boyolali
4 Anak di Boyolali Dianiaya Pensiunan PNS, Niat Belajar Agama Malah Dirantai dan Dipukul |
![]() |
---|
4 Anak Jadi Korban Kekerasan di Andong Boyolali: Dirantai, Hanya Diberi Makan Singkong |
![]() |
---|
ASN Dinkes Temanggung Ditemukan Tewas setelah Hilang di Gunung Merbabu, Payung Biru Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
ASN Dinkes Temanggung Hilang di Gunung Merbabu. Belum Pulang sejak Muncak 18 April 2025 |
![]() |
---|
2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tilap Uang Rp1,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.