Berita Jateng

Temuan Komnas HAM di Kasus Polisi Tembak Siswa Semarang: Aipda RZ Terbukti Langgar HAM

Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Aipda Robig, pelaku polisi tembak siswa di Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
UNSPLASH/MAX KLEINEN
Ilustrasi penggunaan senjata api. Komnas HAM merekomendasikan proses etik dan pidana terhadap Aipda RZ, pelaku polisi tembak siswa di Semarang. Menurut Komnas HAM, RZ terbukti melanggar HAM dalam kasus polisi tembak siswa di Semarang itu. 

Rekomendasi lain, memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara.

Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan KOrban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam kasus ini.

"Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut," katanya..

Terkait kesimpulan Komnas HAM ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto belum memberi respon. Hinngga berita ini ditulis, Artanto membelum memblasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved